News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Aktivis Anti-narkoba Henry Yosodiningrat Resmi Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Henry Yosodiningrat resmi menjadi pengacara Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Henry pada Selasa (18/10/2022).

"Iya benar [saya pengacara Teddy]," kata Henry saat dikonfirmasi wartawan.

Kata Henry, penunjukkannya sebagai kuasa hukum eks Kapolda Sumatera Barat ini dilakukan sejak Teddy ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri.

Sebagai informasi, Henry Yosodiningrat merupakan mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II periode 2014-2019.

Baca juga: Henry Yosodiningrat Jelaskan Alasannya Bersedia Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa

Henry Yosodiningrat selama ini juga dikenal sebagai aktivis gerakan anti-narkoba yakni sebagai Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat).

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa direncanakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada Senin (17/10/2022).

Sebelumnya, sempat ada drama Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (15/10/2022).

Penolakan ini karena Irjen Teddy Minahasa ingin didampingi kuasa hukum pilihannya, bukan kuasa hukum dari Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jadwal itu merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan pada Sabtu (15/10/2022) kemarin terhenti.

"Terkait tindak lanjut penangan tadi siang penyidik dari Ditnarkoba Polda Metro telah melakukan pemeriksan terhadap Irjen TM, kemudian pemeriksan sempat berlangsung, namun tidak bisa tuntas atas permintaan Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok," kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (16/10/2022).

Pemberhentian pemeriksaan itu karena Teddy tidak berkenan menggunakan kuasa hukum yang disiapkan Polda Metro Jaya.

Teddy, lanjut Zulpan, hanya mau menggunakan pengacara yang dipilih keluarganya untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini