TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memberikan bantahan terkait dugaan dirinya positif Narkoba.
Bantahan tersebut disampaikan Irjen Teddy Minahasa melalui keterangan tertulisnya kepada awak media.
Irjen Teddy Minahasa menegaskan bahwa tuduhannya sebagai pemakai Narkoba itu bermula saat dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower para Rabu (12/10/2022), tepatnya pukul 19.00 WIB.
Tindakan suntikan tersebut pun dilakukan langsung oleh dr Deby Vinski, Presiden Direktur dari Vinski Tower yang beralamatkan di Jalan Pondok Pinang Raya no. 22, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi atau bius total oleh dr. Mahardika selama 2 jam," kata Irjen Teddy sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Lantas apa itu Vinski Tower yang dikunjungi Irjen Teddy Minahasa?
Baca juga: SOSOK Deby Vinski, Dokter yang Beri Suntik Lutut ke Teddy Minahasa, Dijuluki Ratu Anti-Penuaan
Mengenal Vinski Tower
Dilansir laman resmi vinskitower.com, Vinski Tower adalah pusat pelayanan kesehatan yang berfokus pada pelayanan anti-aging.
Presiden Direktur dari Vinski Tower ini adalah Prof. Dr. Deby Vinski, MSc, PhD yang dikenal sebagai pakar kecantikan anti aging (anti penuaan).
Sementara putri Dr Deby yang juga menjadi dokter kecantikan, dr Natasha Vinski menjabat sebagai Direktur Vinski Tower.
Diketahui Vinski Tower terdiri dari 10 lantai dan terletak di Jl. Pondok Pinang Raya no. 22, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selain berfokus pada pelayanan anti aging, Vinski Tower juga memiliki Pusat Penelitian Sel Induk dan menyediakan pengobatan untuk stroke.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Pernah Terima Uang dan Sempat Ingin Jebak Linda Untuk Transaksi Narkoba
Vinski Tower juga menyediakan pengobatan diabetes mellitus tipe 1 atau tipe 2 dan penyakit kardiovaskular serta penyakit degeneratif lainnya.
Seluruh peralatan yang digunakan juga telah mendapatkan pengawasan dari Badan Anti-Aging dari Badan Akreditasi World Council Of Preventive Medicine (WOCPM).
Dalam Vinski Tower, disediakan Pusat Bedah Plastik dibangun khusus dengan salon rambut & kecantikan yang berdampingan untuk pasien pasca operasi.
Ada pusat pemeriksaan Anti Aging dengan spesialis hormon, Klinik Remaja, perawatan kulit yang aman dan terpercaya, Slimming Centre, Nano Slimming, Zerona Lipolaser dan Liposuction.
Ada juga lantai khusus untuk pria (Klinik Pria) dan lantai khusus untuk wanita (Klinik Wanita).
Jusuf Kalla Ikut Meresmikan Vinski Tower
Presiden Direktur dari Vinski Tower, Prof. Dr. Deby Vinski, MSc, PhD selama ini dikenal sebagai pakar kecantikan anti aging (anti penuaan) yang menggunakan metode stem cell.
Terapi stem cell menjadi terapi berbasis teknologi masa kini yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Terapi ini menggunakan darah tali pusat dan jaringan bayi yang diambil sesaat setelah bayi lahir.
Baca juga: Pengakuan Irjen Teddy Minahasa, Bongkar Sosok Linda hingga Tes Urine Positif karena Obat Bius
Dari metode stem cell tersebut, Dr Deby Vinski pun berhasil pusat anti aging dunia dimulai pada 2016 lalu, yang diberi nama Celltech Stem Cell Centre.
Celltech Stem Cell Centre, termasuk dalam bagian Vinski Tower yang berada di Jl Ciputat Raya No 22 A Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Saat itu, Celltech Stem Cell Centre diresmikan langsung oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Bahkan layanan kesehatan tersebut juga menjadi tempat pengobatan Jusuf Kalla dan keluarga.
Baca juga: Cerita Henry Yosodiningrat Ditunjuk Jadi Penasehat Hukum Irjen Teddy Minahasa
Bantahan Irjen Teddy Minahasa soal Tuduhan Dirinya Pakai Narkoba
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, buka suara soal tuduhan dirinya memakai narkoba. Pengakuan itu disampaikan melalui keterangan tertulis kepada awak media.
Kuasa Hukumnya, Henry Yosodiningrat pun membenarkan soal keterangan tertulis tersebut.
Dia membenarkan Irjen Teddy Minahasa yang membuat keterangan tersebut.
Dalam keterangan itu, Irjen Teddy menyatakan tuduhannya sebagai pemakai narkoba bermula saat dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu (12/10/2022).
Baca juga: PROFIL dr Deby Vinski, Pemilik Vinski Tower Tempat Irjen Teddy Minahasa Jalani Tindakan Suntik Lutut
"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi atau bius total oleh dr. Mahardika selama 2 jam," kata Irjen Teddy.
Lebih lanjut, Teddy mengaku, keesokan harinya ia juga melakukan tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra.
Untuk menjalani perawatan akar gigi tersebut, Teddy pun kembali menjalani bius total selama tiga jam.
"Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," ungkapnya.
Seusai dari RS Medistra, barulah Irjen Teddy datang ke Propam Polri untuk mengklarifikasi tuduhan soal membantu mengedarkan narkoba di Bukittinggi.
Baca juga: 3 Kali Tes Urine, Henry Yosodiningrat Tegaskan Irjen Teddy Minahasa Tidak Pakai atau Edarkan Narkoba
Sebelum itu, dia harus menjalani tes darah dan urine terlebih dahulu.
Menurut Irjen Teddy, tes urine inilah yang kemudian disebut menyeretnya dalam dugaan kasus pemakaian narkoba. Padahal, dia masih tengah mendapatkan efek obat bius.
"Saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya membantu mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya, pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Naufal Lanten/Ighman Ibrahim)