TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus mengikuti jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs kepada anaknya di hari kedua ini, Selasa (18/10/2022).
Sidang hari kedua ini agenda Pembacaan dakwaan Bharada Richad Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat terlihat serius mendengarkan dakwaan yang dibacakan hakim dengan sesekali mencatat hal-hal penting.
Terlihat pada sidang kali ini ia hanya menyaksikan seorang diri, sementara itu sang Ibu Rosti Simanjutak sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang guru yakni mengajar di kelas.
Ayah Brigadir J: Keluarga Sudah Memaafkan Richard Eliezer
Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku sudah memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E.
Terlebih kata Samuel, yang bersangkutan juga sudah mengakui seluruh perbuatan dan kesalahannya.
Kendati sudah memaafkan, ia mengatakan proses hukum atas perkara pembunuhan berencana anaknya tetap berjalan.
"Kami dari orang tua almarhum memang selalu diajarkan selaku umat beragama, apalagi Eliezer mengaku kesalahannya. Apabila kita tidak memaafkan seseorang yang sudah mengakui kesalahannya, itu berarti kita sudah bersalah juga," kata Samuel dikutip dari live streaming Kompas TV, Selasa (18/10/2022).
"Oleh karena itu kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," lanjut dia.
Samuel menyampaikan dirinya memaklumi posisi Bharada E dalam situasi rencana penghabisan nyawa anaknya tersebut.
Di mana Bharada E selaku bawahan diperintah oleh atasannya yakni Ferdy Sambo untuk menembak dan menghabisi nyawa anaknya.
"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Josua," ucap Samuel.
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya menembak Brigadir J hingga tewas.
Penyesalan itu disampaikan saat Bharada E selaku terdakwa menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Sebagai informasi, dalam perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E jadi satu-satunya terdakwa yang mendapat justice collaborator yakni saksi pelaku yang bukan pelaku utama yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu pengungkapan kasus.(*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ayah Brigadir Yosua Saksikan Sidang Sidang Hari Kedua Agenda Pembacaan Dakwaan Bharada E