News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ungkap Penyesalan: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Bharada E mengungkapkan rasa penyesalan atas insiden berdarah 8 juli 2022 lalu. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan rasa penyesalan atas insiden berdarah yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, 8 juli 2022 lalu. 

Bharada E yang menjadi eksekutor untuk menembak Brigadir J mengaku menyesali perbuatannya itu. 

Ia mengatakan, tidak bisa melawan arahan Ferdy Sambo yang kala itu berpangkat Irjen dan merupakan atasannya. 

Dengan suara bergetar karena menahan tangis, ia mengungkap penyesalan itu seusai menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022). 

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan saya hanyalah anggota yang tidak mampu menolak perintah seorang jenderal," tuturnya dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.

Bharada E juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian Brigadir J. 

Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Cermat

"Sekali lagi saya turut menyampaikan maaf sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa almarhum bang Yos." 

"Saya berdoa agar almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E seusai menjalani persidangan. 

Ia berharap permintaan maafnya dapat diterima pihak keluarga Brigadir J. 

"Dan untuk keluarga almarhum bang Yos, bapak, ibu, Reza dan seluruh keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan maaf saya bisa diterima pihak keluarga.

"Tuhan Yesus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum bang Yos," tuturmya. 

Seperti diketahui, hari ini Bharada E menjalani sidang perdanannya.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam sidang ini, Bharada E melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini