News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Eksekusi Brigadir J: Kuat Ma'ruf Inisiatif Tutup Pintu, Bawa Pisau untuk Tusuk Yosua Jika Melawan

Penulis: Miftah Salis
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM- Kuat Ma’ruf asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ikut berperan dalam eksekusi Brigadir J di rumah Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa, Kuat Ma’ruf berinisiatif menutup pintu dan balkon tanpa disuruh sebelum eksekusi berlangsung.

Bahkan Kuat Ma’ruf juga membawa pisau untuk menusuk Brigadir J apabila Yosua melawan.

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah digelar di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Senin (17/10/2022).

Empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang.

Berdasarkan surat dakwaan, Kuat Ma’ruf ternyata sudah mengetahui rencana jahat Ferdy Sambo yang akan menghabisi Brigadir J.

Baca juga: Kronologis Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dihancurkan Tutupi Pembunuhan Brigadir J

Bukannya melarang, Kuat Ma’ruf malah ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Ia menyimpan pisau di dalam tas selempangnya dengan tujuan untuk menusuk Brigadir J apabila melakukan perlawanan saat ditembak mati.

"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata jaksa dalam persidangan, mengutip Kompas TV.

Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Saat itu, Kuat Ma’ruf bersama Bripka Ricky Rizal seharusnya kembali ke Magelang usai mengantar Putri Candrawathi ke Jakarta.

Namun, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal justru mengikuti skenario Ferdy Sambo.

Sesampainya di rumah Duren Tiga, Kuat Ma’ruf bahkan berinisiatif menutup pintu dan balkon rumah.

Padahal hal itu bukan menjadi tugasnya.

"Kuat Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon. Padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat Ma'ruf, melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga," kata jaksa.

Sesampainya Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga, Kuat Ma’ruf diminta untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.

Kuat Ma’ruf pun dengan sigap langsung memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.

Setelah memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J, Kuat Ma’ruf kembali ikut masuk ke dalam rumah.

Jaksa menyebut, saat itu Kuat Ma’ruf masih membawa pisau di dalam tasnya.

"Saat itu, saksi Kuat Ma'ruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya, untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Brigadir J," kata jaksa.

Eksekusi terhadap Brigadir J kemudian dilakukan oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.

Sidang perdana tersebut berlangsung selama 12 jam.

Seluruh terdakwa pun mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim.

Sementara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menyampaikan nota keberatan pada sidang selanjutnya yakni Kamis (20/10/2022).

(Tribunnews.com/Salis, Kompas TV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini