Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Henry Yosodiningrat mengaku muncul banyak pertanyaan alasan dirinya bergabung menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa.
Satu diantaranya soal amplop coklat atau bayaran yang besar.
Diketahui, keberadaan Henry menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa menjadi sorotan.
Sebab dia dikenal aktivis aktif bergerak dalam LSM antinarkoba yaitu Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).
Baca juga: Henry Yosodiningrat Jelaskan Alasannya Bersedia Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa
Henry menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima satu peser pun uang dari Irjen Teddy.
Dia bersumpah atas nama Tuhan belum membicarakan apapun soal honornya sebagai kuasa hukum.
"Banyak pertanyaan-pertanyaan miring ke saya apakah ini karena amplop cokelat yang bisa menggoyahkan iman saya. Demi Allah saya sampai detik ini belum bicara tentang honor dan saya tidak menerima uang satu sen pun. Nggak ada kami bicara soal itu," kata Henry kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Lebih lanjut, Henry memastikan nantinya tak akan membela Irjen Teddy Minahasa secara berlebihan.
Dia akan membela kliennya tersebut secara objektif.
Sebaliknya, kata dia, pihaknya juga bakal terus berjuang dalam memberantas narkoba.
Meskipun, dia mengakui bahwa keputusannya itu berdampak kepada LSM yang dinaunginya tersebut.
"Jadi percayalah saya tidak akan membela keselahan TM, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Kemudian percayalah perjuangan saya tidak akan pernah surut," jelasnya.
Di sisi lain, Henry Yosodiningrat mengakui bahwa dirinya menerima tawaran menjadi kuasa hukum seusai didatangi oleh Istri Teddy Minahasa.
"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa atas permintaannya Teddy Minahasa supaya menemui saya kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesedian saya untuk menjadi advokatnya Teddy Minahasa," ungkap dia.
Setelah mendengar tawaran itu, Henry lalu terlebih dahulu menemui Teddy Minahasa. Keduanya berbicara soal kasus yang tengah menjeratnya terkait kasus narkoba.
Saat itu, Teddy Minahasa bersumpah atas nama Tuhan tidak pernah memakai narkoba.
Hal itu pun yang mendorongnya untuk menjadi kuasa hukum jenderal bintang dua tersebut.
"Setelah saya ketemu, saya ngobrol dari Teddy Minahasa mengatakan bahwa saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah," jelasnya.
Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.
Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.