Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 orang saksi diminta majelis hakim untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Sidang agenda pemeriksaan saksi untuk perkara Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) pekan depan.
Ini lantaran terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Didakwa Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Bisa Menolak Perintah Seorang Jenderal
Hakim pun mengatakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), daftar dari 12 saksi tersebut meliputi pengacara keluarga korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Berikut daftar saksi-saksinya.
1. Kamaruddin Simanjuntak
2. Samuel Hutabarat
3. Rosti Simanjuntak
4. Mahareza Rizky
5. Yuni Artika Hutabarat
6. Devianita Hutabarat
7. Novita Sari
8. Rohani Simanjuntak
9. Sangga Parulian
10. Roslin Emika Simanjuntak
11. Indrawanto Pasaribu
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Hakim mengatakan jaksa bisa menghadirkan para saksi secara langsung maupun via sambungan zoom.
Bila menggunakan zoom, majelis hakim nantinya akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk menyediakan ruangan.
"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma (Peraturan MA) tentang Covid-19, jadi bisa zoom," ujar hakim.