TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, Selasa (18/10/2022).
Selain Ridwan, penyidik KPK turut memanggil Woro Pujiastuti , Bendahara Pengeluaran Setda; Yance Parubak, Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua; dan Sesno, Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua.
Keempatnya dipanggil KPK untuk bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, yang menjerat Gubernur Lukas Enembe.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe, Gubernur Papua)," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (18/10/2022).
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Lukas.
Komisi antikorupsi pun telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo.
Di antaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp560 miliar.
PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya.
Baca juga: Belum Ambil Opsi Jemput Paksa, Ketua KPK Bakal Ikut Cek Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe