Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum dan Konstitusi Sayyidatul Insiyah menganggap pencopotan Hakim MK Aswanto tak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal itu ia sampaikan setelah melaporkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Sayyidatul melaporkan pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menyusul pencopotan Hakim MK Aswanto yang disebut tak memiliki dasar hukum.
Ia datang bersama lembaga lain, mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.
Sayyidatul menganggap pencopotan itu dilakukan sewenang-wenang.
“Pencopotan itu dilakukan secara sewenang-wenang. Hanya dilakukan melalui rapat paripurna DPR. Kemudian langsung begitu saja digantikan oleh Sekjen MK,” katanya.
Sayyidatul mengatakan pencopotan itu tidak ada dasar hukumnya.
Ia mempertanyakan instrumen hukum yang digunakan.
Sebab, proses pencopotan Hakim MK sebenarnya hanya ada dua.
Yaitu mekanisme secara hormat atau tidak hormat.
Sayyidatul menyebut pencopotan Hakim Aswanto itidak masuk ke dalam dua mekanisme itu.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua Komisi III DPR terkait Pencopotan Hakim MK Aswanto
“Kami melihat pencopotan ini tidak ada dasar hukumnya. Jadi instrumen hukum yang digunakan itu apa sebetulnya? Jadi mungkin kurang lebih seperti itu. Tidak ada dasar hukum yang jelas terkait pencopotan Hakim Aswanto ini,” ujar Sayyidatul.
Pakar hukum minta Jokowi tak lantik pengganti Hakim Aswanto
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mewanti-wanti Presiden Jokowi agar mengabaikan penunjukan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru yang dipilih DPR untuk menggantikan Aswanto.
Sebelumnya, Komisi III DPR menunjuk Sekretaris Jendral (Sekjen) MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto.
Menurut Feri Amsari, jika Jokowi melantik Hakim MK pengganti Aswanto akan timbul indikasi orang nomor 1 di RI itu menginginkannya.
"Ini akan menunjukkan wajah presiden. Jangan-jangan beliau menginginkan penggantian itu. Terutama terkait isu UU Cipta Kerja yang ikut dibatalkan secara bersyarat oleh Hakim Konstitutsi Aswanto," kata Feri ketika dihubungi Tribunnews beberapa hari lalu.
Feri menyarankan agar Jokowi mengabaikan penunjukan yang dilakukan DPR.
Jokowi cukup tidak membalas surat ataupun melantik Sekjen MK Guntur Hamzah.
Baca juga: Copot Hakim MK Aswanto, ICW: DPR Arogan dan Otoriter
"Gampang bagi presiden untuk mengabaikan proses di DPR. Tidak dibalas, tidak surat menyurat, tidak melantik yang baru, dan tidak memberhentikan yang lama.
"Kan semua dilantik dan diberhentikan sesuai keputusan presiden. Jangan keluarkan keputusan presiden kalau presiden tidak mau menjadi bagian dari tindakan inkonstitusional ini," ujar Feri.
Pada Kamis (29/9/2022) lalu, penggantian Hakim MK telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR.
Penggantian ini dilakukan DPR karena Aswanto dinilai memiliki kinerja yang mengecewakan.
Baca juga: Respons Keputusan Pencopotan Hakim MK Aswanto, Formappi: DPR Harusnya Paham Proses yang Benar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan Aswanto sebagai Hakim MK pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan DPR.
Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR.