TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah digelar kemarin, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Secara maraton, sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyampaian nota keberatan oleh masing-masing tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang tersebut, terdapat beberapa momen dari gerak-gerik terdakwa seperti tangisan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat sidang hingga ungkapan duka cita dari Bripka RR ke keluarga Brigadir J.
Untuk selengkapnya berikut deretan momen yang terlihat saat sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar kemarin.
1. Tangis Ferdy Sambo saat Pengacara Bacakan Kronologi sang Istri Dilecehkan Brigadir J
Momen pertama yang terlihat adalah ketika Ferdy Sambo menangis saat pengacara dirinya, Sarmauli Simangunsong membacakan kronologi Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J di rumah di Magelang.
Kala mendengar hal itu, Ferdy Sambo tampak menunduk dan tangan kanannya menopang kepala.
Baca juga: Sebelum Giring Brigadir J, Putri Candrawathi Sempat Ingatkan Ferdy Sambo Janji Main Badminton
Selain itu, dirinya juga nampak menutup matanya sembari mendengarkan yang disampaikan Sarmauli.
Selama mendengarkan, mantan Kadiv Propam Polri itu terlihat menaikkan masker hitam yang dipakainya sembari sedikit menutup matanya dengan maskernya tersebut.
Sesekali, ia juga masih menopangkan kepalanya di tangan dan menunduk.
Pada saat yang bersamaan, menetes air mata Ferdy Sambo dan langsung diusapnya dengan masker yang dikenakannya.
Tidak hanya itu, ia juga terlihat menghela nafas dan menggelengkan kepala.
2. Putri Candrawathi Menangis saat Pengacaranya Bacakan Eksepsi
Momen lain yang terlihat saat persidangan adalah ketika Putri Candrawathi menangis saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh pengacaranya.
Tangis Putri pecah saat pengacaranya kembali membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari salah satu saksi di rumah Magelang.
Pada momen tersebut, nampak Putri menghela nafas beberapa kali sembari menyimak BAP yang dibacakan oleh pengacaranya.
Baca juga: Sebelum Giring Brigadir J, Putri Candrawathi Sempat Ingatkan Ferdy Sambo Janji Main Badminton
Dalam eksepsi yang dibacakan, Putri disebut ditemukan tergeletak di depan kamar mandi dengan kepala beralaskan pakaian kotor.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Susi melihat Putri Candrawathi tengah tergeletak.
"Ibu, Ibu, Ibu," ujar pengacara membacakan eksepsi.
Pada saat yang bersamaan, Putri Candrawathi nampak mengusap matanya sembari menangis sesenggukan.
3. Putri Candrawathi Tak Paham Dakwaan JPU
Momen lain yang terjadi di persidangan adalah saat Putri tidak memahami dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Hal itu diungkapkan Putri ketika ditanya oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso sesaat setelah JPU selesai membacakan dakwaan.
"Saudara sudah mengerti atas dakwaan dari JPU tadi?" tanya Wahyu kepada Putri.
Putri menjawab dirinya tidak mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan JPU sebelumnya.
"Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," ungkapnya.
Akibat tidak mengerti, Wahyu meminta JPU agar kembali menjelaskan dakwaan Putri.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Ayah Brigadir J
Kemudian JPU pun menjelaskan secara singkat terkait dakwaannya kepada Putri.
"Karena Putri Candrawathi tidak mengerti, maka izinkan kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat. Bahwa dalam sidang kali ini adalah acara pembacaan dakwaan terhadap Putri Candrawathi yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 338," papar anggota JPU.
Selanjutnya, JPU menjelaskan terkait isi dari pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi.
Lalu JPU juga mengatakan peran dari Putri Candrawathi terkait pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan," tuturnya.
Kendati sudah dijelaskan, Putri tetap tidak mengerti dakwaan dari JPU.
Kemudian Wahyu pun mempersilahkan untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Setelah itu Putri mengatakan semuanya akan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
"Mohon izin yang mulia saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semua ke kuasa hukum saya," katanya.
4. Bripka RR Ungkapkan Duka Cita atas Meninggalnya Brigadir J
Bripka RR meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan perdana dirinya,
Permintaan maaf tersebut diucapkannya usai pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Awalnya, kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar meminta izin kepada ketua majelis hakim untuk kliennya mengucapkan sesuatu.
Lalu ketua majelis hakim bertanya kepada Bripka RR.
"Silahkan, apa yang ingin saudara (Bripka RR) sampaikan?" tanya ketua majelis hakim.
Baca juga: Jaksa: Bripka Ricky Rizal Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J
Setelah itu, Bripka RR pun mengucapkan duka cita atas meninggalnya Brigadir J dan mendoakan keluarga Brigadir J agar diberi ketabahan.
"Mohon izin Yang Mulia, dalam kesempatan kali ini, izinkan saya untuk menyampaikan duka cita yang mendalam atas duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya, Yosua."
"Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan, Yang Mulia," kata Bripka RR.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi