TRIBUNNEWS.COM - Simak mengenai sidang perdana Bharada E hingga pesan Deolipa Yumara yang meminta mantan kliennya itu berkata sejujur-jujurnya.
Sidang perdana akan dijalani oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) hari ini.
Diketahui, Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jelang sidang pertamanya, Bharada E mendapat pesan dari satu di antara mantan pengacaranya, yaitu Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara menegaskan tak hadir dalam sidang perdana mantan kliennya tersebut.
Ia memberi pesan kepada Bharada E agar tetap menjadi sosok yang jujur saat di persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Didampingi LPSK, Bharada E Tiba di PN Jakarta Selatan Jalani Sidang Perdana
"Ya buat Eliezer, tetap pertahankan kejujuran dan cerita apa adanya," kata Deolipa Yumara, dikutip dari Tribunnews.com.
Deolipa Yumara juga menginginkan agar Bharada E bercerita apa adanya sesuai yang terjadi di TKP.
Diketahui, sidang Bharada E ini dilakukan secara terpisah dengan empat tersangka lainnya.
Alasannya terkait status Bharada E yang sebagai Justice collaborator.
Dikutip dari Kompas.com, Human PN Jakarta Selatan, Haruno, menjelaskan mengenai alasan sidang Bharada E yang digelar terpisah.
"Salah satunya itu, alasannya karena Bharada E adalah JC," kata Haruno.
Melansir laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana Bharada E terlampir dengan nomor perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Sidang Bharada E digelar di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.
Sama seperti empat tersangka yang disidang sebelumnya, agenda sidang Bharada E adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf sudah menjalani sidang perdana pada hari Senini (17/10/2022) kemarin.
Baca juga: Profil Bharada E, Terdakwa Kasus Brigadir J yang Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jaksel
Peran Bharada E
Mengutip dari Tribunnews.com, Bharada E merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto.
Komjen Agus mengatakan peran dari Bharada E dalam kasus pembunuhan ini adalah sebagai eksekutor penembakan terhadap brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Selain menjadi eksekutor, Bharada E juga menjadi tersangka pertama yang ditetapkan oleh Bareskirm Polri.
Sebelum kasus ini terjadi, Bharada E bertugas sebagai ajudan dari mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Sidang dilakukan 3 hari
Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar tiga hari berturut-turut mulai dari hari Senin (17/10/2022) hingga Rabu (19/10/2022).
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf telah menjalani sidang perdana di hari Senin, (17/10/2022) kemarin.
Kemudian, untuk Bharada E persidangan digelar secara terpisah pada hari Selasa (18/10/2022) hari ini, pukul 10.00 WIB.
Di hari terakhir pada hari Rabu (19/10/2022), sidang dilakukan untuk para tersangka obstruction of justice.
Para tersangka obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
(Tribunnews.com/Pondra Puger, Malvyandie Haryadi, Theresia Felisiani) (Kompas.com/Rofi Ali Majid)