Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengungkap fakta terkait nilai kontrak antara broadcaster dalam hal ini Indosiar dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Sebelumnya TGIPF telah meminta keterangan dengan Direktur Programing PT Indosiar Visual Mandiri Harsiwi Ahmad, Corporate Secretary Indosiar Gilang Iskandar, dan Legal Indosiar Ika Pasaribu.
Dari pertemuan tersebut TGIPF mendapatkan keterangan bahwa Indosiar melakukan kontrak dengan PT LIB senilai Rp 230 miliar terkait penayangan pertandingan.
Hal tersebut diungkapkan TGIPF di Bab III Temuan dan Fakta di Lapangan sub Bab Kegiatan TGIPF halaman 77 dan 78 dokumen Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang diunduh di laman resmi Kemenko Polhukam RI, polkam.go.id pada Selasa (18/10/2022).
"Indosiar melakukan kontrak dengan PT LIB senilai 230 miliar (nilai kontrak 2022 akan dikonfirmasi lebih lanjut lagi), dan memiliki kewenangan menayangkan di jam prime time/tidak prime time, Kerjasama PT LIB langsung dengan Indosiar tanpa pihak ketiga," kata TGIPF.
Baca juga: Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Rekaman CCTV Berdurasi Hampir 3,5 Jam Hilang
Dalam kontrak tersebut, kata TGIPF, disebutkan bahwa Indosiar hanya menayangkan sedangkan pihak yang memproduksi tayangan pertandingan adalah production house yang ditunjuk PT LIB yakni KKB.
"Kerjasama senilai 230 M sudah include dengan KKB (Production house yang ditunjuk PT LIB)," kata TGIPF.
Indosiar, kata TGIPF, menyebutkan pemilihan jam prime time karena menguntungkan dari semua pihak baik dari federasi, PT LIB, pemain, klub, TV, dan lain-lain.
Seluruh penayangan yang popular ditayangkan di jam tersebut, kata Indosiar ke TGIPF, secara tidak langsung juga diinginkan semua pihak stakeholder.
Baca juga: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 133 Orang, Terbaru Atas Nama Andi Setiawan
"Klub hanya mendapat 5,5 M dari 230 M kontrak kerjasama. Secara perhitungan mereka rugi, sehingga ada kemungkinan akhirnya klub mencari keuntungan melalui penjualan tiket seperti yang terjadi di Kanjuruhan," kata TGIPF.
"TV hanya bekerja sama dengan PT LIB, PT LIB yang mengorkestra semuanya. Satu menit setelah pluit berakhir tayangan juga berkahir jadi mereka tidak memiliki bukti video kerusuhan," kata TGIPF.
Selain itu, TGIPF juga mendapatkan keterangan bahwa sejak tahun 2018 terdapat 20 persen sampai 30% perubahan jadwal dari ketetapan awal karena terkendala izin dan lain-lain.
TGIPF juga mendapatkan keterangan bahwa Indosiar tidak pernah meminta ganti rugi atas perubahan jadwal, karena jika berubahpun terdapat opsi lain untuk menayangkan melalui live streaming di Video atau O Channel.
Jadi, menurut Indosiar, kata TGIPF, jika jadwal pertandingan Persebaya dan Arema FC dimajukan, tidak menjadi persoalan.
Baca juga: Kapolresta Malang Kota Kawal Bocah Korban Tragedi Kanjuruhan agar Cita-citanya Jadi Polisi Terwujud
Karena sangat memahami prinsip kerja sama, Indosiar juga mengaku kepada TGIPF tidak pernah menerapkan penalti atas kerja sama mereka dengan PT LIB jika tidak jadi tayang.
"Jika disebut wanprestasi menurut mereka juga bukan, karena proses dalam penentuan jadwal memang dikomunikasikan dengan baik bukan perubahan sepihak," kata TGIPF.
Keterangan terkait nilai kontrak tersebut, juga terkonfirmasi dari keterangan pihak PT LIB kepada TGIPF.
TGIPF juga telah meminta keterangan dari Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita dan Direktur Operasional PT LIB Irjen Pol (Purn) Sudjarno.
TGIPF mendapatkan keterangan bahwa Direktur Operasional PT LIB Sudjarno bertanggung jawab untuk mengambil keputusan hal-hal terkait pertandingan kompetisi Liga 1, termasuk penjadwalannya.
"Nilai kontrak antara PT LIB dan Host Broadcaster (Indosiar) untuk Liga 1 Musim 2022-2023 yang memainkan sebanyak 306 pertandingan adalah sebesar Rp. 230.000.000.000,00. (Rp230 miliar)," kata TGIPF di halaman 74.
Namun demikian, TGIPF mendapat keterangan dari pihak PT LIB bahwa terdapat klausul terkait penalti dalam kontrak antara PT LIB dan Host Broadcaster (Indosiar).
"Terdapat klausul dalam kontrak antara PT LIB dan Host Broadcaster apabila pertandingan tidak sesuai dengan jadwal, akan ada penalti dan kemungkinan adanya review kontrak," kata TGIPF berdasarkan keterangan PT LIB.