Menurut Sigit, pihaknya masih memeriksa sejumlah perusahaan-perusahaan yang menjadi pemilik jet pribadi dan menyewakan kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
"Pemeriksaan-pemeriksaan yang ditawarkan terhadap penyelenggara PT dan PT yang melakukan penyewaan. Nanti akan kita ungkapkan," pungkasnya.
Respons MAKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi di kasus jet pribadi yang dipakai Eks Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan ke Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui, private jet itu digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat terbang dari Jakarta ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"MAKI telah melaporkan dugaan gratifikasi bermanfaatan atau pemakaian private jet yang dipakai oleh Brigjen HK ke Jambi dari Jakarta terkait dengan peristiwa meninggalnya Josua dan itu sudah dilaporkan ke Bareskrim secara online," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Daftar Nama 8 Anggota Polri yang Diperiksa Bareskrim soal Jet Pribadi Hendra Kurniawan
Boyamin menuturkan bahwa laporan tersebut didaftarkan melalui Bareskrim Presisi Dumas ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) pada 19 September 2022 lalu.
"Dan itu sudah diterima dan menjadi salah satu bagian dari bahan penyelidikan yang telah dilakukan Bareskrim," jelas Boyamin.
Ia mengharapkan proses penyelidikan tersebut dapat membuat terang perkara dugaan gratifikasi di kasus jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.
"Perlu dibuka secara terang siapa yang memakai siapa yang membayar harga sewa itu karena dari temuan kita dugaannya itu pakai uang senilai sekitar hampir Rp500 juta untuk pemakaian dari Jakarta-Jambi pulang pergi itu hampir mendekati Rp500 juta. Itu pakai dolarlah dolarnya kira-kira seinget saya 25 ribu USD," ungkapnya.
Boyamin menuturkan bahwa penyidik harus bisa mengungkap siapa orang yang membayarkan jet pribadi tersebut. Apalagi, pesawat yang disewa dari Singapura itu berbiaya yang cukup mahal.
"Jadi itu dugaan paling kuat, bukan pengusaha yang dari Kalimantan itu. Tapi bahwa pengusaha yang Banten ini juga punya terkait dengan usaha di bidang tambang. Jadi itu yang mudah-mudahan bisa dilacak dan dikonstruksikan oleh Bareskrim," ungkapnya.
Di sisi lain, Boyamin menuturkan bahwa pihaknya masih menghormati azas praduga tak bersalah di dalam kasus tersebut.
"Tapi laporan ini tetap asas praduga tak bersalah kalau nanti tidak ditemukan bukti dan bukan peristiwa pidana ya ditutup disetop penyelidikannya," pungkasnya.