News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Uang Brigjen Hendra Kurniawan Rp 300 Juta untuk Sewa Jet Pribadi Disebut Belum Diganti Ferdy Sambo

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Hendra Kurniawan disebut menggunnakan uang pribadi Rp 300 juta untuk sewa jet pribadi saat menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Muaro Jambi, Jambi. Uang tersebut dikatakan belum diganti Ferdy Sambo.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengungkap, pesawat jet pribadi yang digunakan kliennya atas arahan Ferdy Sambo.

Jet pribadi tersebut disewa Brigjen Hendra Kurniawan menggunakan uang pribadinya.

Diketahui, penyewaan pesawat jet pribadi itu untuk mengantarkan jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Jambi sekaligus mengunjungi keluarga Yosua.

"Jet pribadi, dia (Hendra Kurniawan, red) katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar," kata Henry Yosodiningrat saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Secara garis besar, Henry menyebut kalau kliennya tidak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi atas kematian Brigadir J.

Baca juga: IPW : Harusnya Brigjen Hendra Kurniawan Amankan CCTV untuk Buka Kebenaran Penembakan Brigadir J

Termasuk saat diperintah untuk berangkat memakai pesawat pribadi mengantarkan peti jenazah Yosua ke Jambi oleh Ferdy Sambo.

"Dari mana uangnya itu? Beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta karena dia menyelenggarakan turnamen mancing di Pluit sebagaimana waktu ditelepon Sambo," kata Henry.

Berdasarkan pengakuan dari Henry, uang yang dikeluarkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk menyewa pesawat jet pribadi itu senilai Rp 300 juta.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus, Hingga AKP Irfan Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Besok

Namun ternyata, uang tersebut belum dikembalikan Ferdy Sambo selaku orang yang memerintahkan hingga kasus ini bergulir ke pengadilan.

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) .

"Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia (Hendra Kurniawan, red) tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu. Ya yang nyuruh si Sambo. Rp 300 juta pulang pergi," tukasnya.

Instruksi Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya masih mendalami jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jambi.

"Terkait dengan private jet, saat ini di Propam sedang melakukan pemeriksaan bersama Tipikor. Jadi nanti akan kita telusuri apakah dan darimana asal uang untuk membayar private jet," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Terungkap Pengakuan Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra Kurniawan: Ada Pelecehan Terhadap Mbakmu

Menurut Sigit, pihaknya masih memeriksa sejumlah perusahaan-perusahaan yang menjadi pemilik jet pribadi dan menyewakan kepada Brigjen Hendra Kurniawan.

"Pemeriksaan-pemeriksaan yang ditawarkan terhadap penyelenggara PT dan PT yang melakukan penyewaan. Nanti akan kita ungkapkan," pungkasnya.

Respons MAKI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi di kasus jet pribadi yang dipakai Eks Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan ke Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui, private jet itu digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat terbang dari Jakarta ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"MAKI telah melaporkan dugaan gratifikasi bermanfaatan atau pemakaian private jet yang dipakai oleh Brigjen HK ke Jambi dari Jakarta terkait dengan peristiwa meninggalnya Josua dan itu sudah dilaporkan ke Bareskrim secara online," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Daftar Nama 8 Anggota Polri yang Diperiksa Bareskrim soal Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Boyamin menuturkan bahwa laporan tersebut didaftarkan melalui Bareskrim Presisi Dumas ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) pada 19 September 2022 lalu.

"Dan itu sudah diterima dan menjadi salah satu bagian dari bahan penyelidikan yang telah dilakukan Bareskrim," jelas Boyamin.

Ia mengharapkan proses penyelidikan tersebut dapat membuat terang perkara dugaan gratifikasi di kasus jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

"Perlu dibuka secara terang siapa yang memakai siapa yang membayar harga sewa itu karena dari temuan kita dugaannya itu pakai uang senilai sekitar hampir Rp500 juta untuk pemakaian dari Jakarta-Jambi pulang pergi itu hampir mendekati Rp500 juta. Itu pakai dolarlah dolarnya kira-kira seinget saya 25 ribu USD," ungkapnya.

Boyamin menuturkan bahwa penyidik harus bisa mengungkap siapa orang yang membayarkan jet pribadi tersebut. Apalagi, pesawat yang disewa dari Singapura itu berbiaya yang cukup mahal.

"Jadi itu dugaan paling kuat, bukan pengusaha yang dari Kalimantan itu. Tapi bahwa pengusaha yang Banten ini juga punya terkait dengan usaha di bidang tambang. Jadi itu yang mudah-mudahan bisa dilacak dan dikonstruksikan oleh Bareskrim," ungkapnya.

Di sisi lain, Boyamin menuturkan bahwa pihaknya masih menghormati azas praduga tak bersalah di dalam kasus tersebut.

"Tapi laporan ini tetap asas praduga tak bersalah kalau nanti tidak ditemukan bukti dan bukan peristiwa pidana ya ditutup disetop penyelidikannya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini