News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Agus Nurpatria Jadi Sosok yang Perintahkan Ganti DVR CCTV Pos Security Kompleks Duren Tiga

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Nurpatria dalam sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo, Rabu (19/10/2022). Agus Nurpatria adalah sosok yang memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Duren Tiga usai pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Agus Nurpatria merupakan sosok yang memerintahkan untuk mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dalam kasus Ferdy Sambo.

Sosok yang diperintah Agus Nurpatria adalah Irfan Widyanto yang merupakan anak buah dari Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Perintah Agus Nurpatria tersebut dilakukan pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Kronologi berawal ketika Agus Nurpatria menanyakan kepada Irfan Widyanto terkait keberadaan DVR CCTV.

Baca juga: Profil Kombes Agus Nurpatria, Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J yang Diadili Hari Ini

Namun, Irfan Widyanto tidak mengetahuinya.

"Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama S.IK menanyakan DVR CCTV tersebut ada di mana?, tetapi saksi Ifran Widyanto S,H,m S,IK menjawab tidak tahu," kata jaksa.

Lalu tiba-tiba, Agus Nurpatria langsung memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengecek keberadaan DVR tersebut di pos security Kompleks Duren Tiga.

Selain itu, ia juga memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV dan menggantinya dengan yang baru.

"Selain itu Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama S.IK juga meminta saksi Irfan Widyanto S.H,. S.IK untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR yang baru," jelas jaksa.

Setelah itu, Agus Nurpatria mengajak Irfan Widyanto ke rumah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit untuk mengambil DVR CCTV yang baru.

Terkait hal ini, JPU menganggap Agus Nurpatria telah melakukan tindakan melawan hukum karena telah mengambil DVR CCTV dan menggantinya yang baru.

Agus Nurpatria ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Kompas TV)

Baca juga: Hendra Kurniawan ke Arif Rahman Soal Skenario Ferdy Sambo: Sudah Rif, Kita Percaya Saja

JPU juga menilai apa yang dilakukan oleh Agus Nurpatria adalah bukan wewenangnya.

Ditambah, Agus Nurpatria melakukan hal tersebut tanpa dilengkapi surat perintah tugas.

"Padahal mengambil alih kewenangan yang bukan tugasnya terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama S.IK dan juga tidak dilengkapi surat perintah tugas sebagaimana dikehendaki dan diatur dalam HUHAP di mana setiap melaksanakan tindakan hukum terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan kejahatan tindak pidana," kata jaksa.

Sebagai informasi, sidang perdana terhadap enam terdakwa obstruction of justice  digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Adapun pada sidang kali ini dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB sedangkan sesi kedua pukul 14.00 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sesi pertama akan menghadirkan terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.

"Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dkk," kata Djuyamto dikutip dari Kompas.com.

Djuyamto juga mengatakan majelis hakim yang memimpin persidangan berbeda.

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Sementara sidang kedua akan dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Hendra Kurniawan untuk Kaburkan Seluruh Peristiwa di Magelang

Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU dan penyampaian eksepsi bagi tim kuasa hukum terdakwa.

Sebagai informasi, keenam terdakwa didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 8-10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 221 ayat 1 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan hingga 4 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini