TRIBUNNEWS.COM - Agus Nurpatria tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait surat dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat.
"Oleh karena itu kami tidak ada keberatan dan tidak mengajukan eksepsi," kata Henry dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Henry menilai surat dakwaan yang dibacakan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga memenuhi ketentuan pasal 143 KUHAP.
Setelah itu, ketua majelis hakim, Ahmad Suhel memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (27/10/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Untuk (mendengarkan) keterangan saksi, kita tunda persidangan ini, Kamis 27 Oktober 2022," kata Ahmad.
Baca juga: Agus Nurpatria Ditunjuk Brigjen Hendra Untuk Jadi Koordinator yang Amankan CCTV di Duren Tiga
Sebagai informasi, sidang perdana terhadap enam terdakwa obstruction of justice digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Adapun pada sidang kali ini dibagi menjadi dua sesi.
Sesi pertama dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB sedangkan sesi kedua pukul 14.00 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sesi pertama akan menghadirkan terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.
"Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dkk," kata Djuyamto dikutip dari Kompas.com.
Djuyamto juga mengatakan majelis hakim yang memimpin persidangan berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Baca juga: Jaksa: Agus Nurpatria Hubungi Ari Cahya Nugraha untuk Pastikan Perintah Brigjen Hendra soal CCTV
Sementara sidang kedua akan dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU dan penyampaian eksepsi bagi tim kuasa hukum terdakwa.
Sebagai informasi, keenam terdakwa didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 8-10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 221 ayat 1 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan hingga 4 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi