TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunda hingga Senin (31/10/2022).
Semula, sidang perdana atas dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut dijadwalkan digelar pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, dalam sidang kemarin, pihak Jokowi diwakili oleh pengacara negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang atas dugaan ijazah palsu tersebut lantaran kuasa hukum Presiden Jokowi tidak membawa surat keterangan kuasa.
"Surat kuasa khusus belum dapat kami serahkan dalam sidang ini karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa substitusi," terang kuasa hukum Presiden Jokowi dalam persidangan.
Sehingga kuasa hukum Presiden Jokowi dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Palsu Ditunda Sampai Pekan Depan, Majelis Hakim Minta Pihak Jokowi Hadir
Kemudian Majelis Hakim meminta agar para pihak hadir secara langsung ataupun diwakili kuasa hukum pada sidang mendatang.
"Maka pada sidang berikutnya akan dilengkapi. Majelis hakim akan memanggil lagi pihak yang belum hadir," jelas Ketua Majelis Hakim, Heneng Pujadi pada Selasa (18/10/2022).
Mengutip dari Kompas.com, para tergugat dan penggugat diminta oleh Majelis Hakim untuk membuat kesepatakan dalam menentukan waktu sidang perdana yang akan diselenggarakan.
Kemudian Majelis Hakim memutuskan dari hasil musyawarah bersama, sidang perdana atas dugaan ijazah palsu Jokowi akan digelar pada 31 Oktober 2022.
"Pada Senin tanggal 31 Oktober 2022 kami sepakati pukul 09.40 WIB."
"Kami minta kepada para pihak mematuhi perintah yang ada, kalau tidak ada pertanyaan lagi kami nyatakan sidang ditutup," kata Heneng.
Perlu diketahui, Presiden Jokowi digugat oleh Bambang Tri Mulyono terkait dugaan menggunakan ijazah palsu ketika mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.
Adapun gugatan telah terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Namun tidak hanya Jokowi yang digugat, terdapat pihak terugat lainnya dalam perkara ini di antaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat tiga petitum:
Petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Wahyu Aji) (Kompas.com/Reza Agustian)