"Ya besok kan masih membacakan dakwaan kita lihat. Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya gak ada yang perlu kita eksepsi ya nantikan pembuktian jaksa yang akan membuktikan nanti kita lihat," ujar Henry di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Henry menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan berbagai persiapan khusus untuk mendampingi kliennya di persidangan.
Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut persiapan tersebut.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus, Hingga AKP Irfan Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Besok
"Ya tentunya saya sudah mempunyai persiapan persiapan yang gak mungkin saya buka kepada publik gitu ya," jelas dia.
Lebih lanjut, Henry menuturkan bahwa pihaknya masih belum memutuskan mengajukan untuk menghadirkan saksi kepada majelis hakim.
"Nanti kita lihat apakah perlu kita ajukan saksi atau ahli untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dilakukan terdakwa gitu ya," katanya.
Sebagai informasi, Henry Yosodiningrat adalah kuasa hukum untuk tiga dari enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, dan Kombes Agus Nurpatria.
Dibohongi Ferdy Sambo
Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya merupakan pihak yang dibohongi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan bersama terdakwa lain, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin kata Henry Yosodiningrat merasa informasi yang diasumsikan Ferdy Sambo perihal peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan cerita yang sesungguhnya.
"Sehingga merasa dibohongi dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis saya bertanggung jawab saya meminta maaf yang menjadi korban," kata Henry Yosodiningrat saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Atas hal itu, Henry Yosodiningrat meyakini kalau kliennya itu terpengaruh pernyataan Ferdy Sambo perihal adanya skenario insiden baku tembak antara polisi dengan polisi.
Hal itu yang membuat para terdakwa mengikuti perintah Ferdy Sambo termasuk dalam menghilangkan barang bukti.