Sebagai informasi dalam kasus ini, Henry Yosodiningrat turut menjadi kuasa hukum untuk terdakwa Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widianto.
"Jadi saya mau meluruskan bahwa mereka ini bukan, karena itu harus ada unsur dari obstruction of justice dengan sengaja atau dengan maksud menghilangkan, mengaburkan dan sebagainya. Saya lihat dia disitu nggak ada maksud itu," kata dia.
Dalam sidang nantinya, Hendra Kurniawan kata Henry akan membeberkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan dalam perkara ini.
Termasuk, memberikan pembuktian kalau perintah perusakan 20 rekaman CCTV sebagaimana dakwaan dalam perkara Ferdy Sambo bukan merupakan perintah Hendra Kurniawan.
Baca juga: IPW : Harusnya Brigjen Hendra Kurniawan Amankan CCTV untuk Buka Kebenaran Penembakan Brigadir J
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan).
"Perintah dia (Hendra Kurniawan, red) yang mana? bahwa dia yang merusak itu. semua akan terungkap. jadi saya gak boleh berprasangka. saya masih memegang asas praduga tak bersalah," tukasnya.
Brigjen Hendra Kurniawan diketahui akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar, Rabu (19/10/2022) besok.
Diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J polisi juga menetapkan tujuh orang anggota polri sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Ketujuh orang itu yakni, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; AKP Irfan Widyanto; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; dan Kompol Chuck Putranto.
Keseluruhannya berperan sebagai anggota yang merusak hingga memusnahkan barang bukti termasuk rekaman CCTV soal kejadian tewasnya Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sedangkan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.
Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.