TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan, Rabu (19/10/2022).
Ketiganya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman yang sudah tiba untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus itu.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, kedua tersangka yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba pukul 8.48 WIB.
Mereka tiba kompak mengenakan kemeja putih panjang dibalut rompi tahanan.
Setelah itu, sekira pukul 09.07 WIB, satu tersangka lainnya yakni Arif Rahman juga tiba di PN Jaksel.
Dia menggunakan kemeja berwarna putih dengan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 89 langsung masuk ke dalam ke ruang tahanan sebelum menjalani sidang dakwaan pukul 10.00 WIB.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang akan dibagi menjadi dua sesi, mengingat terdapat enam terdakwa yang jalani sidang dakwaan.
“Ada dua majelis, nanti yang pertama jam 10 untuk Brigjen Hendra dkk. Lalu yang kedua pukul 14 terdakwa Chuck dkk,” kata Djuyamto saat dihubungi.
Baca juga: AKP Irfan Ajukan Praperadilan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kejaksaan: Kami Hormati
Adapun Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dipimpin Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni, tim majelis hakimnya Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.