News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Terima Maaf Bharada E, meski Kecewa karena Tembak Brigadir J 3 Kali

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan belasungkawa atas kepergian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Rohani Simanjuntak yang merupakan bibi dari Brigadir J menyayangkan apa yang dilakukan Bharada E meski telah memaafkan perbuatannya.

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J menerima permintaan maaf Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Hanya saja, keluarga Brigadir J menyayangkan apa apa yang dilakukan Bharada E.

Menurut keluarga, Bharada E tidak melepaskan tembakan ke arah Brigadir J hingga fatal.

"Setulus dia memohon maaf itu ya bisa kita menerima maafnya, cuma ada rasa kecewa sama Bharada E."

"Ya (meskipun dia) disuruh menembak, ya seharusnya jangan menembak langsung mati, jangan sampai tiga kali, cuman itu rasa kecewakan kami sama si Bharada E."

"(Kalau diminta) tembak-tembak yang kakinya (saja yang seharusnya) ditembak, jangan langsung yang untuk mematikan gitu," kata bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak dikutip dari Kompas Tv, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Kejagung Tanggapi Pernyataan Maaf Bharada E, Tunggu Konsisten dan Keberaniannya di Persidangan

Kendati demikian, sebagai manusia, baik Rohani maupun keluarga Brigadir J, tetap memaafkan Bharada E.

"Namanya sudah membunuh ya harusnya jatuh ke sana (berurusan dengan hukum), tapi kita sebagai manusia ya harus saling memaafkan dia," lanjur Rohani.

Keluarga Brigadir J berharap para terdakwa tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.

"Kalau harapan kami apapun nanti putusan dari pengadilan itu yang penting ya tetep dihukum, tidak mungkin bisa lepas gitu aja, apalagi ini negara hukum," ujar Rohani.

Sebelumnya Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J

Ia juga menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

Dihadapan awak media dan didampingi para penasehat hukumnya, Bharada E menyampaikan permintamaafannya kepada keluarga Brigadir J.

"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (aliast Brigadir J)."

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Marah ke Chuck Putranto: Jangan Banyak Tanya, Saya yang Tanggung Jawab

"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."

"Dan untuk keluarga Bang Yos, bapak dan ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada Eliezer dikutip dari Kompas Tv, Selasa (18/10/2022).

Bharada Eliezer berharap agar keluarga Brigadir J memberikan maaf kepadanya.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga."

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut Bharada Eliezer.

Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Sambo dkk Dihadirkan, Akui Punya Strategi Khusus

Dalam perminta maafannya itu, Bharada Eliezer juga mengatakan bahwa dirinya sangat menyesali apa yang telah ia perbuat kepada Brigadir J.

Apa yang telah ia perbuat, kata Bharada Eliezer, tidak lepas dari peran eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Baharada Eliezer.

Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Punya Strategi Khusus untuk Pembelaan Kliennya

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di PN Jaksel. (Kompas TV)

Bharada E Akui Perbuatan

Bharada Eliezer mengakui telah menembak Brigadir J ketika kejadian naas itu terjadi, di rumah dinas Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy dikutip dari Tribunnews.com.

Oleh karena itu, baik Ronny maupun Bharada E, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.

"Tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul."

"Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Kendati demikian, Ronny dengan tegas menyampaikan bahwa Bharada Eliezer menembak atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.

"Tetapi dasarnya apa?( penembakan itu) berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," kata Ronny.

Sebagaimana diketahui, Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Bharada Eliezer dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini