News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Nada Suara Ferdy Sambo Meninggi SetelahKebohongannya Dibongkar Anak Buah Lewat CCTV

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Pada saat itu Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo, sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ungkap JPU.

Baca juga: IPW : Harusnya Brigjen Hendra Kurniawan Amankan CCTV untuk Buka Kebenaran Penembakan Brigadir J

Kemudian Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin,l untuk menghapus dan memusnahkan file dan memastikan soal urusan CCTV sudah selesai.

Dengan kondisi Arif Rachman Arifin yang merasa bingung atas apa yang sebenarnya terjadi atas skenario bohong yang telah dibuat Ferdy Sambo. Hendra Kurniawan hanya bisa mengatakan untuk percaya dan tak banyak bertanya.

"Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu," kemudian saksi Ferdy Sambo, mengeluarkan air mata.

Kemudian Hendra Kurniawan berkata 'sudah Rif, kita percaya saja'," katanya.

Setelah itu, proses pengrusakan barang bukti pun dimulai sebagaimana perintah Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk untuk menutupi kejadian.

"Hendra Kurniawan kepada saksi Chuck Putranto, dan saksi Baiquni Wibowo, 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'."

"Kemudian saksi Baiquni Wibowo, S.IK berkata 'yakin bang..?' saksi Baiquni Wibowo, menjawab 'perintah Kadiv, saksi nya karo paminal'," jelas JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini