TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Kompol Chuck Putranto, satu di antara terdakwa dalam kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice.
Terdakwa Kompol Chuck Putranto akan disidang dalam perkara obstraction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) pukul 14.00 WIB nanti.
Diberitakan Tribunnews, agenda persidangan pertama Kompol Chuck Putranto adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim yang mengadili Kompol Chuck Putranto adalah Afrizal Hadi sebagai ketua majelis dengan dua anggota yaitu M Ramdes dan Ari Muladi.
Lantas, siapa sosok Kompol Chuck Putranto ini?
Baca juga: PROFIL Raden Ari Muladi, Hakim Sidang Kompol Chuck Putranto dkk dalam Kasus Brigadir J
Profil Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto adalah perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kompol Chuck Putranto adalah anggota Polri yang pernah menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Ia juga merupakan bekas anak buah Ferdy Sambo.
Saat bertugas di Bareskrim, Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.
Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.
Diketahui Kompol Chuck Putranto juga berasal dari daerah yang sama dengan Ferdy Sambo.
Diberitakan Tribunnews.com, Kompol Chuck Putranto dan Ferdy Sambo berasal dari daerah yang sama yaitu Toraja, Sulawesi Selatan.
Chuck Putranto lahir di Toraja, Sulawesi Selatan pada tahun 1984.
Ibunya berasal dari Rantepao Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Ayah Kompol Chuck Putranto bernama Tri Utoyo yang juga merupakan seorang pensiunan polisi berpangkat brigadir jenderal.
Selain ayahnya, kakek Chuck Putranto juga merupakan pensiunan polisi.
Kompol Chuck Putranto adalah lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Dikutip dari tribunnewswiki.com, Kompol Chuck Putranto pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut bertugas mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Pada 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.
Kompol Chuck Putranto dimutasi ke Yanma Polri pada 4 Agustus 2022 lalu.
Hal itu diketahui lantaran ia terseret dalam kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice terkait kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Kompol Chuck Putranto Gagal Ikuti Jejak Ayah Jadi Jenderal Usai Dipecat: Kakeknya Juga Polisi
Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak dengan Hormat
Berdasarkan Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 24 hari.
Sidang etik Kompol Chuck Putranto digelar selama 15 jam pada 1 September 2022 hingga 2 September 2022 dini hari.
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Tujuh tersangka Polri menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Selain Chuck, terdapat sejumlah perwira Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat, Susul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto
Persidangan Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni
PN Jakarta Selatan telah menetapkan enam hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan obstraction of justice dalam kasus Brigadir J.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara itu, tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lain.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi, dan M Ramdes," ucap Djuyamto, dilansir Tribunnews.com.
Adapun untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam perkara ini, digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Erik S/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra)