TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat agar lolos BI Checking untuk mengajukan kredit, baik Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).
BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit nasabah dari bank atau lembaga keuangan.
Data dalam layanan ini akan mempengaruhi pengajuan kredit selanjutnya.
Sehingga, nasabah perlu memastikan riwayat kredit sebelumnya aman dan lunas tepat waktu.
Berikut ini tips agar lolos BI Checking, dikutip dari OJK.
Baca juga: Mengenal BI Checking, Riwayat Kredit Nasabah dari Bank dan Lembaga Keuangan
Riwayat Kredit
Riwayat kredit nasabah akan diukur berdasarkan histori aktivitas kredit dalam skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol).
Setiap kategori menggambarkan kemampuan nasabah dalam melunasi kredit sebelumnya.
Skala ini sangat penting karena mempengaruhi kredit selanjutnya.
1. Kredit Lancar (Kol 1)
Kredit ini tergolong memuaskan karena nasabah mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (Kol 2)
Nasabah masih memmiliki tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
3. Kredit Tidak Lancar (Kol 3)
Kolektibilitas 3 artinya masih ada tunggakan selama kurun 3-4 bulan.
Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
4. Kredit Diragukan (Kol 4)
Kredit kol 4 artinya tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
5. Kredit Macet (Kol 5)
Kredit macet artinya kredit yang tidak lancar karena tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Cek BI Checking di konsumen.ojk.go.id untuk Lihat Catatan Kredit di Bank
Syarat agar Lolos BI Checking di SLIK OJK
1. Lakukan perencanaan pembayaran dengan melakukan posting diawal untuk membayar semua utang atau kredit di tiap bulannya
2. Disiplin dalam mengatur keuangan yaitu membayar tagihan tepat waktu
3. Jika BI Checking mendapat skor 3, maka harus melunasi semua tanggunan kredit
4. Jika skor kredit Anda masih buruk (skor 3, 4, 5), Anda dapat mengajukan surat klarifikasi ke bank yang bersangkutan terkait hal tersebut.
5. Pastikan Anda mengambil kredit berdasarkan kemampuan Anda dan paham akan batasan kredit.
6. Pastikan saat memasukkan data atau informasi kamu sebagai Calon Debitur, kamu sudah memasukkan semua data atau informasi dengan benar dan jelas.
Baca juga: Professor Harvard: Konsep Hybrid Bank BRI Efektif Dongkrak Inklusi Keuangan Indonesia
Dokumen yang diperlukan:
Debitur perseorangan:
- Identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA
Debitur Badan Usaha:
- membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, Akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.
- Jika diwakilkan, perwakilan harus menyertakan surat kuasa dan identitas penerima kuasanya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Fame.grid.id/Nabilah Hermawati)
Artikel lain terkait BI Checking