Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bripka Ricky Rizal atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menyatakan pihaknya telah menyusun surat dakwaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut jaksa, surat dakwaan Ricky telah cermat dan sesuai aturan hukum.
"Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," jelas Jaksa.
Jaksa juga meminta sidang perkara Ricky Rizal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," jelas Jaksa.