TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi.
JPU juga menilai dakwaan yang disusun JPU tidak dapat batal demi hukum.
Diketahui, kuasa hukum Putri Candrawathi sempat mengajukan eksepsi atau keberatan agar dakwaan bisa batal demi hukum.
Alasannya, JPU dinilai tak cermat dan lengkap dalam menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.
Menurut Jaksa, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Tak hanya itu, tindak pidana juga telah diuraikan secara sistematis dan kronologis.
"Kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erna Normawati saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dijelaskan Jaksa, surat dakwaan telah disusun secara lengkap dan jelas dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Berikutnya, uraian tindak pidana juga telah disusun secara sistematis dengan menyertakan siapa yang dihadapkan sebagai terdakwa, tindak pidana apa yang dilakukan hingga kapan dan dimana tindak pidana dilakukan.
Baca juga: Dengarkan Tanggapan Eksepsi, Nasib Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditentukan Hari?
Tak hanya itu, uraian tindak pidana juga telah menjelaskan soal motivasi yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana hingga sasaran yang dihasilkan tindak pidana tersebut.
"Dari uraian tersebut di atas jelas terlihat penasihat hukum PC tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum maka patutlah eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa PC untuk dikesampingkan," jelas JPU.