Kemudian, JPU mengungkapkan Bripka RR berperan dengan mengajak korban Brigadir J untuk naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas mengikuti skenario Ferdy Sambo.
Lalu saat sampai di rumah dinas di Duren Tiga, Bripka RR diebut oleh JPU telah mengetahui rencana Sambo dan tidak memberitahu korban tetapi mengawasi Brigadir J yang berada di halaman.
"Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," jelas JPU.
Sebagai informasi, Bripka RR didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi