TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mengatakan Bripka RR mengambil senjata milik Brigadir J lantaran adanya keributan dengan Kuat Ma'ruf.
Diambilnya senjata tersebut, kata kuasa hukum, bukan menjadi salah satu rencana untuk membunuh Brigadir J.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Bripka RR saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengamankan senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dikarenakan terjadi keributan antara saksi Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menganggap hal ini sesuai dengan poin sembilan berita acara konfrontasi yang dibuat pada 30 Agustus 2022 atas nama Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Brigjen Hendra Temui Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf untuk Samakan Pikiran Skenario Ferdy Sambo
Pada berita acara konfrontasi itu, Bripka RR mengakui berinisiatif mengambil senjata milik Brigadir J karena adanya keributan dengan Kuat Ma'ruf.
"Dalam poin sembilan juga disebutkan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo terkait pengamanan senjata tersebut. 'Saya mengetahui karena saya mengambil senjata Styer, Aug, dan HS dari kamar ADC lantai satu di rumah Magelang dan atas inisiatif saya sendiri karena pada saat itu, saya mendengar cerita dari Kuat yang sebelumnya mengejar Yosua dengan menodongkan sebilah pisau', kata kuasa hukum membacakan berita acara konfrontasi.
"Dan Yosua memiliki senjata sehingga saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan," imbuhnya.
Hal inilah yang membuat kuasa hukum Bripka RR menganggap dakwaan JPU tidak bernilai dan teranulir dengan sendirinya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bripka RR Adu Argumen Dengan Majelis Hakim Soal Batas Waktu Eksepsi
Selain itu, kuasa hukum menganggap bahwa pengambilan senjata Brigadir J oleh Bripka RR tidak terkait dengan rencana pembunuhan.
"Pengamanan senjata yang dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak terkait dengan peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan/atau perencanaan terhadapnya," kata kuasa hukum.
Baca juga: Momen Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Sambo & Putri Kompak Nangis, Bripka RR Ungkapkan Duka Cita
Sementara terkait teranulirnya dakwaan JPU dengan sendirinya, kuasa hukum mengacu pada poin dakwaan itu sendiri yaitu saat Ferdy Sambo membuat skenario pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Berdasarkan hal tersebut maka segala tindakan-tindakan aktif terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berkaitan dengan pokok perkara a quo," jelas tim kuasa hukum.
Sebelumnya, JPU mengatakan Bripka RR telah mengetahui skenario Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J setelah bertemu di ruang keluarga lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling.
Kemudian, JPU mengungkapkan Bripka RR berperan dengan mengajak korban Brigadir J untuk naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas mengikuti skenario Ferdy Sambo.
Lalu saat sampai di rumah dinas di Duren Tiga, Bripka RR diebut oleh JPU telah mengetahui rencana Sambo dan tidak memberitahu korban tetapi mengawasi Brigadir J yang berada di halaman.
"Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," jelas JPU.
Sebagai informasi, Bripka RR didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi