News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal Akut

PENAMPAKAN 5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol Menurut BPOM

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penampakan lima obat sirup yang dinyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) RI mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebih ambang batas aman yang ditetapkan.

Lima obat sirup ini dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman setelah BPOM RI melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022.

Terhadap lima produk ini, BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup tersebut dari peredaran di seluruh wilayah Indonesia. 

Baca juga: BPOM Akan Lakukan Patroli Siber Untuk Cegah Peredaran Obat Ilegal

Dikutip dari rilis BPOM RI pada Kamis (20/10/222) sore, berikut ini lima obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman berikut penampakan produknya: 

1. Termorex Sirup (obat demam), nomor izin edar DBL783003537A1

Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL783003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. (Konimex.com)

Detail: Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL783003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), nomor izin edar DTL0332708637A1

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. (Ist)

Detail: Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca juga: BPOM Keluarkan Hasil Kajian Terbaru Terhadap Obat Sirup Diduga Mengandung EG dan DEG

3. Unibebi Coudh Sirup (obat batuk dan flu), nomor izin edar DTL7226303037A1

Unibebi Coudh Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. (Ist)

Detail: Unibebi Coudh Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), nomor izin edar DBL8726301237A1

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml. (Ist)

Detail: Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), nomor izin edar DBL1926303336A1

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml. (Ist)

Detail: Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Baca juga: BPOM Umumkan Lima Produk Obat yang Miliki Kandungan Etilen Glikol

Belum dipastikan terkait dengan gangguan ginjal akut

Masih dalam rilisnya, BPOM menegaskan, meski kelima produk tersebut memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas normal, belum dapat disimpulkan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Hal ini karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor resiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperi infeksi virus, bakteri Leptospira, dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom perdangan multisistem pasca Covid-19.

Selengkapnya rilis BPOM RI, bisa Anda akses di link ini: LINK

Kemenkes imbau tak gunakan obat sirup

Kementerian Kesehatan meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.

Hal ini dampak dari adanya gangguan ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

"Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," ujar juru bicara Kemenkes dr Syahril, Jakarta (19/10/2022), dikutip dari laman Kemenkes.

"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria, atau lainnya," katanya.

Baca juga: Marak Ginjal Akut Misterius pada Anak, Rumah Sakit Mulai Penuh, Kemenkes Ambil Tindakan Preventif

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan, gejala gagal ginjal akut pada anak memiliki gejala yang khas.

"Gagal ginjal akut pada anak ini memiliki gejala yang khas yakni penurunan volume urin secara tiba-tiba. Bila anak mengalami gejala tersebut, sebaiknya segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut," imbau dr. Syahril, Selasa (18/10/2022).

Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Berikut adalah beberapa langkah sederhana yang bisa masyarakat lakukan untuk memastikan konsumsi obat dengan benar dan aman bagi tubuh :

1. Gunakan obat sesuai aturan pakai

2. Jangan konsumsi obat melebihi dosis yang ditentukan

3. Baca peringatan dalam kemasan obat

4. Pastikan obat tidak kadaluwarsa

5. Jangan konsumsi sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama

6. Hindari penggunaan antibiotik yang tidak perlu untuk mencegah terjadinya resistensi

7. Laporkan efek samping obat yang anda rasakan kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile

8. Dapatkan obat dari sarana pelayanan kefarmasian yang resmi atau berizin.

(Tribunnews.com/Daryono/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini