News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Setelah Cek Isi CCTV, Baiquni Dkk Pertanyakan Kebohongan Ferdy Sambo

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo kaget dan sempat mempertanyakan terkait perbedaan cerita dari rekaman CCTV dan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo mengenai alasan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan JPU dalam dakwaan yang dibaca pada sidang perdana perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang menghadirkan terdakwa Kompol Baiquni Wibowo.

JPU menjelaskan bahwa baik Baiquni melihat rekaman CCTV itu bersama saksi Chuck Putranto, saksi Arif Rachman Arifin, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Empat polisi ini awalnya mendengar kesaksian Ferdy Sambo bahwa Brigadir J telah tewas saat Sambo datang ke rumahnya.

"Melihat isi rekaman tersebut, terdakwa Baiquni Wibowo, saksi Chuck Putranto, saksi Arif Rachman dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit kaget dan sempat mempertanyakan perbedaan antara cerita dari Saksi Ferdy Sambo yang mengatakan kalau pada hari kejadian penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat, saat saksi Ferdy Sambo datang ke rumah Duren Tiga, Nofriansyah Yoshua Hutabarat sudah tewas," kata Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Sedangkan apa yang dilihat Baiquni, Chuck, Arif dan Ridwan berbeda dari apa yang disampaikan Ferdy Sambo karena Brigadir J masih hidup saat Sambo datang ke rumah.

"Namun dalam rekaman terlihat fakta yang berbeda, di mana sebenarnya saat saksi Ferdy Sambo datang, almarhum Yoshua masih hidup," jelas Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: AKBP Arif Gemetar Usai Lihat CCTV: Kaget Lihat Brigadir J Masih Hidup

Selain Baiquni Wibowo, sidang terkait perkara obstruction of justice juga mengagendakan 5 terdakwa lainnya yakni terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto serta Arif Rachman Arifin.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dibagi dalam 2 sesi.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Baca juga: Irfan Widyanto Beli 2 DVR CCTV untuk Ganti Kamera Pengintai yang Mengarah ke Rumah Dinas Ferdy Sambo

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Didakwa Hapus Rekaman CCTV, Penasihat Hukum Baiquni Wibowo Sebut Surat Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini