Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini minta dibebaskan.
Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan termasuk dari tahanan.
Hal itu diungkapkan dalam sidang pembacaan eksepsi Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022).
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujar Irwan.
Baca juga: Eksepsi Kuasa Hukum Kuat Maruf Langsung Ditanggapi Jaksa Sore ini
Selain itu, Irwan juga meminta agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.
Sebaliknya, kliennya juga diminta untuk dipulihkan harkat dan martabatnya.
"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan, memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," jelas Irwan.
Dalam kasus ini, Kuat Maruf didakwa dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.