News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa Minta Hakim Tolak Dalil Eksepsi Penasehat Hukum Sambo

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa Brigadir J, yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus Brigadir J hari ini, Kamis (20/10/2022).

Dalam sidang eksepsi tersebut, JPU menyatakan dalil dalam nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Ferdy Sambo tak ditanggapi.

Khususnya, terkait kronologi atau rangkaian kejadian kasus dugaan pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan penasehat hukum Ferdy Sambo yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara," kata JPU di PN Jaksel, Kamis pagi.

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim sidang Ferdy Sambo untuk menolak seluruh dalil eksepsi penasehat hukum Ferdy Sambo.

Kemudian, menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.

Selanjutnya, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

Baca juga: 4 Permohonan JPU pada Majelis Hakim Dalam Tanggapan Eksepsi Putri Candrawathi

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap kliennya pada Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsi, disebutkan beberapa hal yang menjadi keberatan pihak Ferdy Sambo.

Termasuk soal rangkaian peristiwa yang dinilai tidak diurai secara lengkap.

"Ringkasan Surat Dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain Surat Dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian Dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya," isi nota keberatan tim penasehat hukum Ferdy Sambo.

Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Diketahui, sidang lanjutan terhadap empat terdakwa kasus Brigadir J digelar pada Kamis (20/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel beberapa menit setelah kehadiran terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Sebagai informasi, pada sidang kali ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diagendakan mengikuti sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Baca juga: Peran Putri Candrawathi, Ungkap Perbuatan Brigadir J hingga Ketahui Rencana Ferdy Sambo

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ricky Rizal mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Begitu pun terdakwa Kuat Ma'ruf yang juga mengajukan eksepsi.

Sementara Ferdy Sambo dan Putri mengikuti sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Irfan Kamil/Ardito Ramadhan)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini