News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terungkap Alasan Bripka Ricky Rizal Ambil Senjata Brigadir J, Lihat Yosua dan Kuat Maruf Bertengkar

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Ricky Rizal. Bripka Ricky Rizal mengakui mengambil senjata milik Brigadir J, kini terungkap alasannya.

“Hal ini terjawab dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum halaman 5 Paragraf 2, yang menyatakan perencanaan disusun oleh Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022 di Rumah Saguling."

"Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka segala tindakan-tindakan aktif terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada tanggal 7 Juli 2022 tidak berkaitan dengan pokok perkara a quo,” beber penasihat hukum Bripka Ricky Rizal.

Baca juga: Jaksa: Bripka Ricky Rizal Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

Tak Diikutsertakan Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

Diwartakan Tribunnews.com, kuasa hukum Bripka Ricky Rizal dalam eksepsinya juga menyampaikan, terdakwa tak pernah diikutsertakan oleh Ferdy Sambo dalam perampasan nyawa Brigadir J.

“Sesungguhnya terdakwa tidak pernah diikutsertakan dalam kejadian dugaan pembunuhan atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata kuasa hukum saat membacakan eksepsi, Kamis.

Menurut kuasa hukum, Bripka Ricky Rizal justru secara tegas menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Terdakwa Ricky Rizal ketika menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Bripka Ricky Rizal mengakui mengambil senjata milik Brigadir J. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Selain itu, tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal menyebut, terdakwa tidak punya peran aktif dalam peristiwa perampasan nyawa Brigadir J.

Oleh karena itu, pihak Bripka Ricky Rizal menilai sudah cukup bagi majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Putri Candrawathi Hadiahi iPhone 13 Pro Max ke Brigadir E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal, Kamis (20/10/2022).

Dalam perkara ini, turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E sebagai terdakwa.

Namun, khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini