“Hal ini terjawab dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum halaman 5 Paragraf 2, yang menyatakan perencanaan disusun oleh Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022 di Rumah Saguling."
"Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka segala tindakan-tindakan aktif terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada tanggal 7 Juli 2022 tidak berkaitan dengan pokok perkara a quo,” beber penasihat hukum Bripka Ricky Rizal.
Baca juga: Jaksa: Bripka Ricky Rizal Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J
Tak Diikutsertakan Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com, kuasa hukum Bripka Ricky Rizal dalam eksepsinya juga menyampaikan, terdakwa tak pernah diikutsertakan oleh Ferdy Sambo dalam perampasan nyawa Brigadir J.
“Sesungguhnya terdakwa tidak pernah diikutsertakan dalam kejadian dugaan pembunuhan atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata kuasa hukum saat membacakan eksepsi, Kamis.
Menurut kuasa hukum, Bripka Ricky Rizal justru secara tegas menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal menyebut, terdakwa tidak punya peran aktif dalam peristiwa perampasan nyawa Brigadir J.
Oleh karena itu, pihak Bripka Ricky Rizal menilai sudah cukup bagi majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Putri Candrawathi Hadiahi iPhone 13 Pro Max ke Brigadir E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal, Kamis (20/10/2022).
Dalam perkara ini, turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E sebagai terdakwa.
Namun, khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi