TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Bripka Ricky Rizal mengakui mengambil senjata milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun dua senjata yang diambil Bripka Ricky Rizal yakni HS Nomor Seri H233001 dan laras panjang jenis Steyr AUG, Kal. 223, Nomor Pabrik 14USA247.
Dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum, terungkap alasan Bripka Ricky Rizal mengambil senjata Brigadir J.
Berdasarkan eksepsi Bripka Ricky Rizal, Brigadir J dan Kuat Maruf sempat bertengkar di Magelang, Jawa Tengah.
Saat itu, Bripka Ricky Rizal melihat Kuat Maruf membawa sebilah pisau.
Bripka Ricky Rizal lalu mengamankan dua senjata api milik Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Bripka RR: iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo Bukan Hadiah
"Saudara Ricky Rizal Wibowo mengamankan senjata korban karena terjadi keributan antara Kuat Maruf dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), dilansir YouTube Kompas TV.
"Dalam keributan tersebut, Kuat Maruf membawa sebilah pisau, yang mana hal tersebut sesuai dengan berita acara konfrontasi," tambahnya.
Selanjutnya, alasan Bripka Ricky Rizal mengambil senjata milik Brigadir J yakni atas inisiatifnya sendiri.
“Saya mengetahui karena saya mengambil senjata Steyr AUG dan HS, dari kamar ADC lantai satu di rumah Magelang dan atas inisiatif saya sendiri."
"Karena pada saat itu saya mendengar cerita dari Kuat yang sebelumnya mengejar Yosua dengan menodongkan sebilah pisau, dan Yosua memiliki senjata."
"Sehingga saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terang penasihat hukum Bripka Ricky Rizal saat membacakan eksepsi.
Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Ricky Rizal Tidak Punya Peran Aktif Rampas Nyawa Brigadir J
Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal melanjutkan, tindakan terdakwa yang mengamankan senjata itu tidak terkait dengan rencana pembunuhan Brigadir J.
"Pengamanan senjata yang dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak terkait dengan peristiwa perampasan nyawa korban dan atau perencanaan terhadapnya," kata dia.
“Hal ini terjawab dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum halaman 5 Paragraf 2, yang menyatakan perencanaan disusun oleh Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022 di Rumah Saguling."
"Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka segala tindakan-tindakan aktif terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada tanggal 7 Juli 2022 tidak berkaitan dengan pokok perkara a quo,” beber penasihat hukum Bripka Ricky Rizal.
Baca juga: Jaksa: Bripka Ricky Rizal Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J
Tak Diikutsertakan Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com, kuasa hukum Bripka Ricky Rizal dalam eksepsinya juga menyampaikan, terdakwa tak pernah diikutsertakan oleh Ferdy Sambo dalam perampasan nyawa Brigadir J.
“Sesungguhnya terdakwa tidak pernah diikutsertakan dalam kejadian dugaan pembunuhan atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata kuasa hukum saat membacakan eksepsi, Kamis.
Menurut kuasa hukum, Bripka Ricky Rizal justru secara tegas menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal menyebut, terdakwa tidak punya peran aktif dalam peristiwa perampasan nyawa Brigadir J.
Oleh karena itu, pihak Bripka Ricky Rizal menilai sudah cukup bagi majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Putri Candrawathi Hadiahi iPhone 13 Pro Max ke Brigadir E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal, Kamis (20/10/2022).
Dalam perkara ini, turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E sebagai terdakwa.
Namun, khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo)