TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan gas air mata yang ditembakan petugas keamanan saat peristiwa di Stadion Kanjuruhan menjadi penyebab banyaknya korban meninggal.
Mahfud MD yang juga Ketua Tim Gabungan Independepen Pencari Fakta (TGIPF) ini mengatakan, gas air mata memang tak menyebabkan kematian langsung.
Namun, penembakan gas air mata itu mengakibatkan banyak orang panik dan sesak nafas ketika di Kanjuruhan.
"Kesimpulan TGIPF, PSSI wajib bertanggung jawab, itu kesimpulan nomor satu."
"Kesimpulan kedua kematian massal sebanyak 133 orang ketika itu disebabkan oleh gas air mata," kata Mahfud MD dalam diskusi daring dengan LSI, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia LSI_Lembaga, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Komisi X DPR Kritik Fun Football PSSI Bersama FIFA: Tidak Peka Atas Tragedi Kanjuruhan
Kesimpulan tersebut, kata Mahfud, juga menjadi bagian dari hasil investigasi tim TGIPF.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut, dirinya tak peduli tentang kandungan zat kimia gas air mata.
Menurutnya, penembakan gas air mata itulah yang membuat suporter panik dan berlari ke tempat yang sama hingga berdesak-desakan.
"Mungkin gas air matanya sendiri tidak menyebabkan kematian langsung."
"Tetapi penyemprotan ke tempat-tempat tertentu menyebabkan orang panik, nafasnya sesak, lalu lari di tempat yang sama, desak-desakan, sehingga menyebabkan kematian," ungkap Mahfud MD.
Untuk itu, Mahfud MD menyebut, pihak PSSI juga harus bertanggung jawab.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pasca pertandingan sepak bola antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) mengakibatkan ratusan korban meninggal.
Atas tragedi tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Selanjutnya, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam, Mahfud MD.
Kini, TGIPF telah menyampaikan hasil investigasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/10/2022) lalu.
Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: PSSI Harus Bertanggung Jawab
Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan PSSI wajib bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Ketua PSSI, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule bisa kena pidana akibat tragedi Kanjuruhan.
Hal tersebut, berdasarkan rekomendasi yang dibuat Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
"Kesimpulan TGIPF pertama PSSI wajib bertanggung jawab. Maka dari itu tanggung jawab ada dua hukum pidana dan moral. Dan sudah mulai disidik bisa saja kena ketua PSSI," kata Mahfud MD dalam diskusi daring, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Cek Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan yang Disebut Hilang, Komnas HAM: Tidak Ada yang Terhapus
Kemudian, perihal tanggung jawab moral, bisa berkaitan dengan pengunduruan diri.
Mahfud MD menyebut, keputusan mundur itu bukan perihal melepas tanggung jawab tetapi moral.
"Tetapi ada juga yang kita sebut tanggung jawab moral supaya seluruh stackholdernya mengundurkan diri. Orang mengundurkan diri itu bukan melanggar aturan tapi perihal moral," ucapnya.
Meski begitu, rekomendasi TGIPF terkait tanggung jawab hukum dikatakan masih terus diproses dan moral yakni mundur hal itu tengah dipertimbangkan.
"Mundur itu bisa melalui dorongan diadakan munaslub, kongres luar biasa atau mundur dulu dan ada munaslub itu nanti kita lihat. Keputusan mundur atau tidak terserah, karena itu moral," jelasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan