News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Polri Bungkam soal Nama Fahmi Alamsyah Hilang dalam Dakwaan Kematian Brigadir Yosua

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahmi Alamsyah bersama Ferdy Sambo. Nama eks Penasehat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah tidak muncul dalam dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama eks Penasehat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah tidak muncul dalam dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Padahal Fahmi sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam menyebarkan kematian Brigadir J sesuai dengan skenario Ferdy Sambo.

"Coba ke Dirpidum, untuk materi teknis beliau yang paham," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada Tribunnews.com, Jumat (21/10/2022).

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi mantan Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang kini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.

Pasalnya Andi merupakan ketua penyidik tim khusus dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Nama Fahmi Alamsyah Tak Ada Dalam Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Kejaksaan Agung

Namun sayangny Andi dia tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirim Tribunnews.com.

Tribunnews.com juga sudah menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Namun hingga berita ini ditayangkan, keduanya juga tidak merespons pesan yang dikirimkan soal nama Fahmi Alamsyah yang tidak ada dalam dakwaan.

Di sisi Kejaksaan Agung RI menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak pernah menghilangkan fakta yang ada.

Semua dakwaan yang dibuat sudah disusun dengan baik berdasarkan berkas perkara yang diterima.

"Surat dakwaan yang disusun itu berdasarkan Berkas Perkara, tidak ada fakta yang dihilangkan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/10/2022).

Ketut menerangkan surat dakwaan tersebut membuat suatu yang relevan antara fakta dan pasal-pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.

"Akan tetapi surat dakwaan hanya membuat suatu yang relevan dengan fakta serta pasal-pasal yang didakwakan," ucapnya.

Baca juga: Fahmi Alamsyah, Sahabat Ferdy Sambo: Itu Penasihat Ahli yang Tidak Ahli, Tak Ada Track Recordnya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini