TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 23 obat dari 102 daftar yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang kini dinyatakan masuk kategori aman.
Seperti diketahui, Kemenkes sebelumnya mengungkap 102 produk obat yang dikonsumsi pasien gangguan gagal ginjal akut.
BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat itu.
Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyampaikan 23 produk obat dinyatakan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Dengan demikian, 23 produk obat ini aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
"Dari 102 obat, ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut. Ada 23 produk yang aman," ujarnya, dikutip dari YouTube Badan POM RI, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Obat Sirup untuk Anak Mengandung Etilen Glikol, DPR Diminta Panggil BPOM
23 Produk Obat yang Aman
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini nama produk obat yang dinyatakan BPOM aman:
1. Alerfed Syrup
2. Amoxan
3. Amoxicilin
4. Azithromycin Syrup
5. Cazetin
6. Cefacef Syrup
7. Cefspan Syrup
8. Cetirizin
9. Devosix Drop 15 ml
10. Domperidon Syrup
11. Etamox Syrup
12. Interzinc
13. Nytex
14. Omemox
15. Rhinos Neo Drop
16. Vestein (Erdostein)
17. Yusimox
18. Zinc Syrup
19. Zincpro Syrup
20. Zibramax
21. Renalyte
22. Amoksisilin
23. Eritromisin
Temuan 102 Obat Sirup
Sebelumnya, Kemenkes mengungkapkan, ada 102 obat sirup yang ditemukan dari rumah pasien gangguan ginjal akut.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pihaknya telah mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal.
"Dari itu kita temukan 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/10/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Kemenkes dan Polri Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak
Budi menjelaskan, ratusan obat sirup itu diteliti dan ditemukan kandungan polietelin glikol.
Polietelin glikol sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut tambahan obat-obatan jenis sirup dan boleh digunakan dalam kadar yang sedikit.
"Jadi obat-obat sirup ini supaya melarutnya bagus diberi pelarut tambahan polietelin glikol."
"Enggak beracun, tapi kalau membuatnya tidak baik ini jadi cemaran."
"Cemaran ini yang mengandung senyawa berbahaya seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," jelas Budi.
Baca juga: VIDEO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Jokowi Minta Pengawasan Terhadap Industri Obat Diperketat
Sejauh ini, dugaan terbesar penyakit gangguan ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia adalah konsumsi obat sediaan sirup.
"Jauh lebih pasti dibandingkan sebelumnya, karena memang terbukti ini ada di anak anak."
"Di darah anak terbukti mengandung senyawa ini."
"Kita sudah ambil biopsi rusaknya ginjal konsisten dengan akibat senyawa ini," terang Menkes.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini)