Lebih lanjut, surat teguran itu juga memiliki tahapan yang berjenjang, dengan sanksi terakhir yakni pemecatan.
Baca juga: Dewan Kolonel Vs Dewan Kopral, Bambang Pacul: Itu Cuma Kongkow-Kongkow
"Dan teguran itu berjenjang. Jadi, kalau berulang-ulang ya diberi teguran keras, teguran keras terakhir. Kalau diulang lagi, ya teguran lebih keras, ya pemecatan," jelasnya.
Namun, terkait mekanisme pemecatan, merupakan ranah Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Prosedurnya kita rekomendasikan. Bidang kehormatan merekomendasikan kepada Ibu Ketua Umum. Lalu, Ibu Ketua Umum menandatangani pemecatan kalau sudah menyangkut pemecatan dan keanggotaan," katanya.
Komarudin juga menjelaskan, bahwa teguran tersebut ditujukan karena menggunakan organisasi yang tidak ada dalam aturan organisasi atau AD/ART Partai.
Kemudian, perintah keputusan menyangkut dukung mendukung Capres bagi struktur partai atau anggota DPR itu ada di ranah Ketua Umum PDI Perjuangan.
"Jadi tidak bisa membagi kubu-kubu, mendukung si A si B, semua tegak lurus untuk mengamankan keputusan Kongres yaitu menunggu keputusan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Jadi tidak bisa dibuat kubu-kubuan itu," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Beberapa anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) membentuk Dewan Kolonel untuk mendukung Puan Maharani menjadi calon presiden (capres) 2024, dengan meningkatkan elektabilitas Puan.
Pembentukan tim dengan nama Dewan Kolonel ini diusulkan oleh anggota DPR Fraksi PDIP Johan Budi, dan dikoordinatori oleh Trimedya Panjaitan.
"Gimana nih kita yang mendukung Mbak Puan, gimana kalau kita bikin tim. Tim yang ikut membantu Mbak Puan untuk jadi capres. Ini enggak ada kaitannya sama DPP lho ya," kata Johan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Johan menuturkan, awalnya Dewan Kolonel hanya beranggotakan enam orang. Saat ini, Dewan Kolonel beranggotakan 12 orang yang berada di 11 komisi berbeda di DPR.
Baca juga: Soal Pembentukan Dewan Kolonel, Puan: Itu Hanya Nama dan Bentukan
Mereka adalah anggota berasal dari Komisi I yakni Dede Indra Permana dan Sturman Panjaitan. Kemudian Junimart Girsang dari Komisi II DPR.
Selanjutnya Trimedya Panjaitan Komisi III, Riezky Aprilia Komisi IV, Lasarus Komisi V, Adi Satriyo Sulistyo Komisi VI, Dony Maryadi Oekon Komisi VII.
Esti Wijayati dari Komisi VIII, Abidin Fikri Komisi IX, Agustin Wilujeng Komisi X.