TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Bibi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memberikan kesaksian pada persidangan kasus pembunuhan kemenakannya. pada Selasa (25/10/2022) nanti.
Rencananya, Minggu (23/10/2022) sore ini bibi Brigadir Yosua akan terbang ke Jakarta.
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengatakan dirinya sore ini akan terbang bersama dua bibi lainnya yakni Roslin Simanjuntak dan Sangga Sianturi.
Tiga bibi Brigadir J direncanakan akan berangkat ke Jakarta melalui jalur udara dari Bandara Sultan Thaha Jambi dan jadwal Take off pukul 17.00.
Namun, kata Rohani Simanjuntak, dirinya mendapat kabar jika penerbangan diundur, hanya saja untuk tepatnya pukul berapa dirinya belum memastikan.
"Jam 5 sore nanti berangkat, tapi katanya diundur pesawatnya gak tau jam berapa," ujarnya.
Ketiganya sudah berada di Jambi sejak Sabtu (22/10/2022) kemarin dan saat ini tengah menghadiri acara pelantikan DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Jambi.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak argumen dalam eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo Cs di persidangan, Senin (17/10/2022).
Empat terdakwa yang eksepsinya ditolak hari ini ialah Putri Chandrawati, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Menanggapi penolakan ini, Keluarga Brigadir Yosua melalui bibi Roslin Simanjuntak mengapresiasi tanggapan dari JPU.
"Kita mengapresiasi kejelian jaksa penuntut umum dalam menangani kasus ini dan menganggap eksepsi dari para terdakwa tidak dapat diterima dengan alasan yang jelas," ujarnya.
Dirinya yang mengikuti persidangan hari ini melalui internet karena harus bekerja mengakui JPU sangat tegas dalam memberikan dakwaan yang fokus terhadap kasus pidana pembunuhan berencana.
"Ketegasannya mereka melihat dasar kasus yang dimunculkan yakni pembunuhan berencana, dan mengsesampingkan motifnya," jelasnya.
Dia berharap pada putusan sela nanti Hakim dapat memutuskan dengan baik mana kebenaran yang sesungguhnya.
Respon Ayah Brigadir J Terkait Agenda Keterangan Saksi Keluarga, di Jambi atau Jakarta?
Sebanyak 12 orang saksi dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diminta majelis hakim untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Sidang agenda pemeriksaan saksi untuk perkara Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) pekan depan.
Majelis Hakim memberikan dua pilihan kepada Jaksa Penuntut Umu (JPU) untuk menghadirkan ke 12 Saksi Keluarga Brigadir Yosua hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau mengikuti persidangan melalui sambungan zoom di Pengadilan Negeri Jambi.
Bagaimana tanggapan keluarga Brigadir J?
"Kami dari Jambi ada saksi 12 orang, kami mendengar yang diberikan pak hakim dua pilihan, boleh hadir di Jakarta Selatan atau di Pengadilan Negeri Jambi melalui zoom," Kata Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat usai persidangan Dengan terdakwa Bharada E, Selasa (18/10/2022).
Kata Samuel dirinya masih akan melakukan musyawarah dengan penasihat hukum dan 10 orang saksi lainnya dan memutuskan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Namun secara pribadi dirinya menginginkan agar 12 saksi keluarga ini diambil keterangannya melalui zoom di Pengadilan Negeri Jambi karena lebih efisien dan menghemat tenaga.
"Saya bermusyawarah dengan istri kalau boleh kami melalui zoom di Jambi, itupun kami nanti koslutasi lagi dengan kuasa hukum, Tapi kalau boleh di Jambi saja lebih efisien," ungkapnya.
Menuju persidangan dengan keterangan saksi keluarga Selasa pekan depan, kata dia yang dipersiapkan ialah mental dan kesehatan, kemudian keterangan yang sesuai dengan BAP.
"Pertama kita persiapkan mental dan kesehatan, Yang kedua kita utarakan di pengadilan seuaai BAP yang lalu," ucapnya.
JPU Bakal Hadirkan 12 Saksi dari Keluarga Brigadir J
Sebanyak 12 orang saksi diminta majelis hakim untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Sidang agenda pemeriksaan saksi untuk perkara Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) pekan depan.
Ini lantaran terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Hakim pun mengatakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), daftar dari 12 saksi tersebut meliputi pengacara keluarga korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Berikut daftar saksi-saksinya.
1. Kamaruddin Simanjuntak
2. Samuel Hutabarat
3. Rosti Simanjuntak
4. Mahareza Rizky
5. Yuni Artika Hutabarat
6. Devianita Hutabarat
7. Novita Sari
8. Rohani Simanjuntak
9. Sangga Parulian
10. Roslin Emika Simanjuntak
11. Indrawanto Pasaribu
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Hakim mengatakan jaksa bisa menghadirkan para saksi secara langsung maupun via sambungan zoom.
Bila menggunakan zoom, majelis hakim nantinya akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk menyediakan ruangan.
"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma (Peraturan MA) tentang Covid-19, jadi bisa zoom," ujar hakim.(Tribunnews/Tribun Jambi/Mal)
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Jadi Saksi Kasus Pembunuhan, Bibi Brigadir Yosua Berangkat ke Jakarta Beri Kesaksian Langsung