News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Henry Yosodiningrat Soal Status di Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Ada Sejuta Alasan Saya Mundur

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa, kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur." 

Pengacara Henry Yosodiningrat memberi penjelasan mengenai statusnya saat ini dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa perihal kepemilikan narkotika.

Henry Yosodiningrat menyebut dirinya bukanlah lagi sebagai tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, karena telah menyatakan mundur.

Hal itu disampaikan Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (24/10/2022).

"Iya saya mundur terhitung Jumat tanggal 21 Oktober," ujar Henry Yosodiningrat.

Mundurnya Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum ini digadang setelah Irjen Teddy Minahasa menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Akan tetapi, Henry Yosodiningrat enggan memberikan penjelasan lebih detil alasan pasti memilih mundur sebagai tim kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa.

Keputusan itu diambil setelah dirinya melakukan diskusi intens dengan mantan kliennya.

"Ada sejuta alasan kenapa saya mundur."

"Dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa, kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur," tukas Henry.

Sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan kalau dirinya kini resmi menjadi kuasa hukum baru bagi tersangka dugaan kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa.

"Benar. Sebenarnya dari awal kasus aku udah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di bali merayakan ulang tahun saya jadi saya belum bisa jawab," kata Hotman Paris saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/10/2022).

Hotman menyebut, persetujuan dirinya menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa baru dijawabnya pada Sabtu kemarin.

Kabarnya, surat kuasa dari Teddy Minahasa sudah akan diserahkan kepada Hotman dalam waktu dekat ini. 

"Baru saya bisa jawabnya kemarin, jadi surat kuasa dikasih tanggal per hari senin dan udah ditandatangani. Benar sudah resmi," ucap Hotman.

Kendati begitu, Hotman belum bisa menjabarkan lebih detail soal penanganan kasus yang menjerat Teddy Minahasa.

Sebab, sejauh ini pengacara kondang itu mengaku belum bertemu dengan kliennya karena masih dalam perjalanan menuju Jakarta.

"Selama ini asisten saya yang temui dia. Tapi yang jelas aku kenal TM jauh sebelum corona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri," kata Hotman.

Penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa disebut sekaligus menggantikan posisi kuasa hukum sebelumnya yakni Henry Yosodiningrat.

Namun saat Tribunnews.com mencoba menghubungi Henry Yosodiningrat, yang bersangkutan belum memberikan jawaban perihal tersebut.

Akan tetapi, Hotman Paris menyatakan, dirinya akan menggantikan Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa.

"Sepertinya menggantikan, iya sepertinya menggantikan (Henry Yosodiningrat, red)," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara sekaligus Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya Teddy Minahasa (TM) tidak pernah melihat apa lagi memegang barang bukti sabu seberat 5 kg.

Kemudian dikatakan Henry bahwa tidak benar jika TM menerima uang dari penjualan barang bukti sabu tersebut.

"Terkait barang bukti sabu 5 kg dia tidak pernah lihat, tidak pernah pegang. Kemudian dikatakan dijual dia tidak pernah pegang uangnya apa lagi terima. Tidak benar kalau dia menerima," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Henry menuturkan bahwa tidak masuk akal jika seseorang Kapolda Jenderal Bintang Dua bermain-main dengan narkoba. Terlebih ada reputasi yang dipertaruhkan.

"Saya kaitan dengan akal sehat seorang Kapolda Jenderal Bintang Dua kalaupun mau 'bermain' masa narkoba. Masa iya dia mau mengorbankan reputasi pangkat binatang dua hanya uang Rp 3 miliar. Mungkin orang yang pangkat AKP juga tidak mau apa lagi Irjen Pol," tutupnya.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Irjen Pol Teddy Kinahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Polisi mengungkapkan lima kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini