Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkoba.
Pantauan Tribunnews.com, Irjen Teddy Minahasa dibawa dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menuju rumah tahanan (rutan) didampingi sejumlah petugas dari mobil Toyota Fortuner berkelir hitam sekira pukul 20.15 WIB.
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam rutan.
Dia tak berbicara banyak saat ditanya awak media yang menunggu di depan rutan.
Dia hanya melirik dan mengangkat kedua tangannya yang terikat kabel tis.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Perkenalannya dengan Teddy Minahasa, Bela Sang Jenderal Bukan karena Uang
Irjen Teddy Minahasa juga mengungkapkan jika dirinya dalam keadaan sehat.
ia menjawab soal kondisinya dengan anggukan kepala kepada wartawan.
Polda Metro Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus
Polda Metro Jaya mengklaim tidak memberikan perlakuan khusus kepada Teddy Minahasa selama ditahan pihaknya.
Baca juga: Penahanan Irjen Teddy Minahasa Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah menjalani penempatan khusus di Mabes Polri, Jakarta mulai Senin (24/10/2022) malam.
"Nggak ada (perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa), sama saja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Zulpan tak berkomentar banyak terkait tidak diturunkannya Irjen Teddy Minahasa saat diboyong masuk ke gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Resmi Ditahan 20 Hari
Irjen Teddy Minahasa ditahan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan dalam kasus peredaran narkoba mulai Senin (24/10/2022) malam.
"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan.
Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: AKBP Dody Bantah Pernah Dapat Arahan Irjen Teddy Minahasa untuk Jebak Linda di Sumatera Barat
Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.
"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.