Terlebih, Reza Hutabarat selaku adik kandung Brigadir J merupakan orang yang memang dekat dengan Ferdy Sambo maupun dengan istrinya Putri Candrawathi beserta keluarga.
"Karena selama dia kunjungan kesini beberapa tahun tidak pernah dia digeledah kemudian karena dia berusaha masuk ke rumah itu," tukas Kamaruddin.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga: Adik Kandung Ungkap Brigadir J Sempat Meriang dan Pucat Seusai Temani Ferdy Sambo ke Bali
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.