2. Pelamar P2 dan P3 memilih formasi yang tersedia di instansi;
3. Pelamar P2 dan P3 mengirim berkas Seleksi Administrasi untuk diseleksi oleh Pemda;
4. Selanjutnya, Pelamar P2 dan P3 mengikuti Sanggah Administrasi;
5. Instansi terkait akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi;
6. Kemudian, Pelamar P2 dan P3 yang lolos Seleksi Administrasi akan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi;
7. Pelamar P2 dan P3 melakukan Sanggah Kompetensi;
8. Instansi terkait akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi;
9. Bagi guru yang lolos dengan nilai yang tinggi akan ditempatkan di Sekolah Induk, selama ada kebutuhan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Gaji PPPK Guru