News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alur Penempatan Guru Honorer untuk Pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Instansi Terkait

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru - Berikut ini alur penempatan guru honorer untuk pelamar P1 PPPK Guru 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini alur seleksi pelamar prioritas 1 Seleksi PPPK Guru 2022.

Pelamar Prioritas 1 (P1) terdiri dari THK–II, Honorer Negeri, PPG, dan Guru Swasta.

Setiap kategori Pelamar P1 akan diseleksi berdasarkan nilai PPPK Guru 2021, mulai dari skor Teknis, Manajerial Sosial-Kultural, Wawancara, dan usia.

Pelamar P1 akan ditempatkan sebagai PPPK di instansi tempatnya bekerja, jika ada kebutuhan formasi.

Jika tidak ada kebutuhan formasi, maka P1 akan mengikuti alur seleksi yang berbeda.

Simak alur Seleksi Pelamar Prioritas 1 PPPK Guru 2022 di bawah ini.

Baca juga: Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2022: Pas Foto Berlatar Merah, Scan KTP Asli

Alur Seleksi Pelamar P1 yang sudah mendapatkan penempatan:

Berikut ini alur Seleksi Pelamar P1, dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id

1. Pelamar Prioritas 1 (P1) melakukan login di akun SSCASN;

2. Kemudian Pelamar Prioritas 1 harus mengecek pemberitahuan penempatan di akun SSCASN;

3. Setelah proses penempatan selesai, Pelamar Prioritas 1 melakukan pemberkasan;

4. Bagi pelamar yang telah menyelesaikan pemberkasan akan langsung bertugas di Sekolah Penempatan tempat ia bekerja.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka Hari Ini, Pantau Laman gurupppk.kemdikbud.go.id

Alur Seleksi Pelamar P1 PPPK Guru 2022 (gurupppk.kemdikbud.go.id)

Alur Seleksi Pelamar P1 yang belum mendapatkan penempatan:

1. Pelamar Prioritas 1 masuk ke akun SSCASN;

2. Pada menu pemberitahun akan muncul notifikasi "Belum mendapatkan penempatan";

3. Jika belum mendapat penempatan, maka Pelamar Prioritas 1 menyetujui tombol "Belum mendapatkan Penempatan" dengan klik "YA" atau "TIDAK";

4. Jika klik "YA", maka P1 bersedia menunggu penempatan di instansi tempatnya bekerja dan tetap menjadi guru honorer.

P1 akan diangkat sebagai guru ketika ada guru ASN yang pensiun atau menunggu seleksi PPPK selanjutnya.

5. Jika memilih "TIDAK", P1 akan turun prioritas menjadi pelamar kategori P2, P3, atau Pelamar Umum.

Sehingga, ia akan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 sesuai dengan kategori yang dipilih;

6. Bagi P1 yang memilih turun prioritas akan memilih formasi yang diobservasi sesuai tempat tugas;

7. Selanjutnya, ia akan mengikuti Seleksi Kompetensi;

8. Jika lolos Seleksi Kompetensi, maka akan bertugas sebagai guru di sesuai formasi yang dipilih.

Baca juga: Tahapan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 di SSCASN, Akses sscasn.bkn.go.id

Alur Seleksi Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 PPPK Guru 2022

Alur Seleksi Pelamar P2 dan P3 PPPK Guru 2022 (gurupppk.kemdikbud.go.id)

Pelamar Prioritas 1 yang turun prioritas dapat mengikuti seleksi Pelamar Prioritas 2 (P2) dan Prioritas 3 (P3).

Pelamar P2 dan P3 terdiri dari THK-II dan Guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan lebih dari sama dengan 3 tahun.

1. Pelamar melakukan login di akun SSCASN, bagi yang sudah punya akun.

Jika belum punya akun, maka pelamar mendaftar akun dengan mengisi data dan mengunggah persyaratan untuk pelamar baru;

2. Pelamar P2 dan P3 memilih formasi yang tersedia di instansi;

3. Pelamar P2 dan P3 mengirim berkas Seleksi Administrasi untuk diseleksi oleh Pemda;

4. Selanjutnya, Pelamar P2 dan P3 mengikuti Sanggah Administrasi;

5. Instansi terkait akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi;

6. Kemudian, Pelamar P2 dan P3 yang lolos Seleksi Administrasi akan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi;

7. Pelamar P2 dan P3 melakukan Sanggah Kompetensi;

8. Instansi terkait akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi;

9. Bagi guru yang lolos dengan nilai yang tinggi akan ditempatkan di Sekolah Induk, selama ada kebutuhan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Gaji PPPK Guru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini