News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Brigadir J Disebut Melecehkan Putri Candrawathi, Pengacara: Omong Kosong!

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J Disebut Melecehkan Putri Candrawathi, Pengacara: Omong Kosong!

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan kliennya tak melecehkan Putri Candrawathi.

Sebab, kata dia, kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi itu sudah dihentikan atau SP3 oleh kepolisian.

"Artinya, tidak ada tindak pidana pelecehan itu. Artinya, pelecehan itu adalah omong kosong," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Karenanya, Kamaruddin mengingatkan semua pihak agar tak menyebut kliennya melecehkan Putri.

"Karena sudah dikatakan omong kosong, atau tidak ditemukan pidananya maka tidak boleh lagi kita mengatakan pelecehan," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta agar tak mengatakan jika kliennya mengancam membunuh Putri.

"Tidak boleh lagi kita mengatakan bahwa almarhum mengancam membunuh," ungkap dia.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Baca juga: Febri Diansyah Beberkan 4 Bukti Dugaan Pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini