News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kekasih Brigadir J Singgung Nama Seorang Ajudan Ferdy Sambo Bernama Daden dalam Persidangan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjuntak memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyebut kekasihnya itu pernah mempunyai masalah dengan seorang ajudan Ferdy Sambo.

Ajudan Ferdy Sambo itu adalah Brigadir Daden Miftahul Haq.

Saat itu, Brigadir J baru menjadi ajudan Ferdy Sambo pada 2019 lalu.

Hal ini terungkap saat Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa menanyakan kepada Vera Simanjuntak saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Wahyu bertanya soal cerita suka dan duka Yosua selama menjadi ajudan Ferdy Sambo kepada Vera.

"Dia tidak pernah cerita suka duka jadi ajudan. Nggak cerita juga soal kerjaaan?" tanya Wahyu kepada Vera.

"Tidak yang mulia, cuma pernah tahun 2019 kalau dia itu pernah ada masalah sama salah satu ajudan," jawab Vera.

"Siapa?" tanya Wahyu.

"Brigadir Daden," timpal Vera.

Wahyu lantas kembali bertanya, apakah Yosua juga pernah bercerita soal Eliezer.

"Tidak pernah," jelas Vera.

Baca juga: Adik Brigadir J Digeledah Saat ke Rumah Ferdy Sambo Usai Penembakan, Ada Security Bersihkan Rumah

Di sisi lain, Nama Daden juga disebut oleh adik Brigadir J yakni Mahreza Rizky saat bersaksi dalam persidangan.

Reza mengatakan Daden sempat meneleponnya pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB atau setelah peristiwa Yosua dibunuh.

Namun, ketika itu Reza yang juga merupakan anggota Polri belum mengetahui peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.

“‘Kamu di mana?’ Saya jawab di kosan, dekat Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo),” tutur Reza menceritakan isi percakapan telepon dengan Daden.

Saat itu, Reza ditanya Daden apakah dirinya membawa senjata api (senpi) atau tidak.

Reza menjawab jika dirinya tidak membawa senjata api dan diperintah untuk datang ke Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri.

Baca juga: Ronny Talapessy: Ferdy Sambo Telah Siapkan Skenario Jauh-jauh Hari

Sebelum berangkat, Reza datang ke tempat laundry untuk mengambil pakaian dinas harian atau PDL.

Namun, di tengah perjalanan, Reza bertemu dengan Daden di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Dia tanya lagi saya bawa senpi atau tidak? Dia langsung geledah sampai kaki, dan beliau (Daden) minta buka jok motor,” ungkap Reza kepada hakim.

Atas aksinya itu, Reza sempat curiga dengan tingkah laku Daden.

Namun, tidak terpikirkan olehnya jika kakaknya ternyata sudah tewas.

"Di situ saya sudah curiga, tapi saya belum tahu apa-apa,” jelasnya.

Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022);

1. Kamaruddin Simanjuntak,

2. Samuel Hutabarat,

3. Rosti Simanjuntak,

4. Mahareza Rizky,

5. Yuni Artika Hutabarat,

6. Devianita Hutabarat,

7. Novita Sari,

8. Rohani Simanjuntak,

9. Sangga Parulian,

10. Roslin Emika Simanjuntak,

11. Indrawanto Pasaribu, dan

12. Vera Maretha Simanjuntak.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini