Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan kesaksian keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022), dapat meringankan hukuman bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ia menjelaskan pembuktian yang dilakukan di persidangan dengan mendengarkan keterangan para saksi terkait hubungan personal antara Brigadir J dan Bharada E dapat menjadi unsur bukti bahwa pembunuhan ini bukan merupakan kehendak Bharada E.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim dapat menggali keterangan terkait kedekatan hubungan antara korban dan pelaku.
Baca juga: Sidang Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Putri Candrawathi Coba Goda Brigadir J di Magelang
Hubungan yang 'baik-baik saja' itu juga terlihat saat Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pihak keluarga Brigadir J tampak memaafkan apa yang telah dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J.
"Ya ini untuk membuktikan bahwa E ini tidak punya kehendak untuk membunuh, untuk menghilangkan nyawa almarhum J. Jadi betapa dekatnya E sama J, sekamar, satu tempat tidur, tempat curhat, keluarganya juga baik, terbukti waktu (Bharada E) minta maaf itu keluarganya (Brigadir J) memaafkan," kata Asep dalam program Kompas.TV, Selasa (25/10/2022).
Asep kembali menegaskan bahwa agenda mendengarkan keterangan saksi dari keluarga Brigadir J ini dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman bagi Bharada E.
"Artinya sebenarnya bukan untuk membuktikan peristiwanya tapi untuk meringankan E, karena E itu dalam tanda petik ya, tidak mungkin lah melakukan (penembakan) sama J kalau bukan atas perintah dari atasannya," jelas Asep.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.