TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan peran Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) untuk menentukan langsung posisi jabatan maupun mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dimana, penentuan tersebut berdasarkan besaran pemberian sejumlah uang dari para ASN yang ingin mendapatkan promosi dimaksud.
Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan 17 saksi di Polres Pemalang, Senin (24/10/2022) terkait penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dari tersangka MAW untuk menentukan langsung posisi jabatan maupun mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang yang disesuaikan dengan besaran pemberian sejumlah uang dari para ASN yang ingin mendapatkan promosi dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (25/10/2022).
Berikut identitas para saksi dimaksud:
1. Anita Noviani (Pegawai Negeri Sipil, Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Pasar Diskoperindag Kab. Pemalang)
2. Artika Rahmawati (Pegawai Negeri Sipil, Sub Kordinator Pendapatan Pasar Diskoperindag Kab. Pemalang)
3. Tunisih (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Unit Terminal Penumpang dan Perparkiran, Dinas Perhubungan Kab. Pemalang)
Baca juga: KPK Limpahkan Surat Dakwaan Para Penyuap Bupati Pemalang ke PN Semarang
4. Muhammad Bobby Dewantara (Plt Supervisor Bagian Umum BUMD PT Aneka Usaha)
5. Denny Sabhara (Kepolisian RI/ Adc Bupati Pemalang 2020 – sekarang)
6. Tarno (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kab. Pemalang)
7. Mualip (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kab. Pemalang)
8. Abdul Rachman (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pemalang)
9. Winarto (Pegawai Negeri Sipil, Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pemalang)
10. Tri Doyo Basuki (Pegawai Negeri Sipil, Kepala SMPN 1 Ulujami)
11. Addin Widi Wicaksono (PNS, Kasubbag Umum Dinas PUPR Kabupaten Pemalang)
12. Romdhon Sutomo (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pemalang)
13. Moh. Ramdon (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pemalang sejak tahun 2021 sd. saat ini)
14. Mohamad Arifin (Pegawai Negeri Sipil, dahulu menjabat Sekretaris Daerah Kab Pemalang)
15. Eko Kadar Prasetyo (Wiraswasta)
16. Lujeng Subagyo (Wiraswasta)
17. Muhamad Ade Sulaiman (Honorer Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pemalang)
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp6,1 miliar dalam perkara tersebut.
Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.
Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar.
Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.
Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.
Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta tergantung posisi.
KPK belum membeberkan jumlah pasti yang keempatnya setorkan, termasuk jika ada ASN lain yang turut menyetor ke Mukti Agung.
Karena jika dilihat dari jumlah uang yang diterima, diduga ASN yang memberi uang ke Mukti Agung lebih dari empat orang. Adapun uang itu diterima melalui seorang swasta kepercayaan Mukti Agung bernama Adi Jumal Widodo.
"Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW," ucap Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8/2022).
Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Firli mengungkapkan, sang bupati menerima sekira Rp2,1 miliar.
Namun demikian, Firli belum merinci penerimaan tersebut, apakah terkait suap, gratifikasi, atau hal lainnya.
"Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.
Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.