TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPPK Guru akan dibuka hari ini, Selasa (25/10/2022).
Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau laman masing-masing instansi.
Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan secara online di laman SSCASN.
PPPK Guru 2022 diawali dengan Pengumuman Seleksi, kemudian dilanjut Pendaftaran dan Seleksi Administrasi hingga 9 November 2022.
Adapun pelamar PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori, yaitu pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.
Setiap kategori memiliki beberapa jadwal yang berbeda, berikut ini jadwalnya.
Baca juga: Kemendikbudristek Ajukan Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Lebih dari 319 Ribu Kuota
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Berikut ini jadwal seleksi di laman gurupppk.kemdikbud.go.id
1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk P1 (Prioritas 1): 25 Oktober - 7 November 2022
3. Seleksi administrasi (Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 25 Oktober - 9 November 2022
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 10 - 11 November 2022
5. Masa sanggah administrasi: 12 - 14 November 2022
6. Masa jawab sanggah administrasi: 15 - 18 November 2022
7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
Baca juga: Kepsek dan Guru Apresiasi Praktik Sekolah Penggerak, Bikin Sekolah Makin Punya Nilai Tambah
8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior (Pelamar prioritas 2 dan 3): 21 - 22 November 2022
9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (Pelamar prioritas 2 dan 3): 23 - 27 November 2022
10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (Pelamar prioritas 2 dan 3): 27 November - 7 Desember 2022
11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8 - 12 Desember 2022
12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (Pelamar umum): 16 - 18 Desember 2022
13. Seleksi kompetensi (Pelamar umum): 19 - 24 Desember 2022
14. Pengolahan hasil seleksi (Pelamar umum): 24 Desember 2022 - 4 Januari 2023
15. Pengumuman hasil seleksi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 5-6 Januari 2023
16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 - 9 Januari 2023
17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 - 16 Januari 2023
18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.
Baca juga: Gus Halim Usul Status Pendamping Desa Ditingkatkan Jadi PPPK
Syarat Daftar PPPK Guru 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik;
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK Guru