News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Rohani Simanjuntak, Bibi Brigadir J Kepada Bharada E: Kau Sebenarnya Membunuh Anak Kami!

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rohani Simanjuntak, Bibi Brigadir J memberikan nasihat kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rohani Simanjuntak, bibi dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memberikan nasihat kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Awalnya, Rohani Simanjuntak meminta Bharada E untuk jujur dalam memberikan keterangan dalam persidangan di kasus Brigadir J.

Kejujuran ini diharapkan menjadi obat pelipur lara keluarga Brigadir J.

"Jadi mulai dari sekarang kejujuranmu yang kami minta tentang ibu PC, tentang pak Sambo apa yang dilakukan itu kami harapkan darimu pada saat ini, jujur kamu, biar kami lega dan begitu juga almarhumnya, begitu juga sakit hati kami loh," kata Rohani.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta Bharada E Jujur: Apa yang Dilakukan Ibu PC dan Pak Sambo?

Rohani kemudian menyatakan bahwa tindakan yang telah diperbuat Bharada E merupakan pembunuhan.

Apalagi, dia telah mengakui telah terlibat penembakan terhadap Brigadir J.

"Yang kau perbuat, kau sebenarnya membunuh anak kami. Peluru itu tembus ke dada anak kami itu sudah memantikan. Eliezer mohon, makanya saya bilang tadi kejujuran mu itu adalah untuk menolong kamu, cuman itu yang saya minta, kejujuran mu itu," jelasnya.

Baca juga: Adik Brigadir J ke Bharada E saat Bertemu di Sidang: Biasa Saja, Tidak Ada Dendam

Di sisi lain, kata Rohani, tindakan yang diperbuat Ferdy Sambo dkk juga dinilai masih berbelit dalam skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Apa yang diperlakukan Ferdy Sambo, apa yang diperlakukan Kuat Ma'ruf dan RR, begitu juga dengan PC karena selama ini ibu PC selalu berbelit-belit skenario yang dilakukan Bu PC sama Ferdy Sambo. Jadi saya harapkan, berkata jujur agar Tuhan memaafkan dosamu, kamu telah membunuh," katanya.

Baca juga: Pengamat: Sidang Bharada E Jadi Percuma dan Mubazir karena Digelar tanpa Audio

Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022);

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini